PEREDARAN PIL KARNOPEN MARAK, INI PENYEBABNYA
- 27 July 2017 14:19
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 3469
Tubankab - Sepanjang 2017, Jajaran Polres Tuban telah berhasil mengungkap hampir 50 kasus narkoba jenis pil karnopen dan dobel L. Masih maraknya peredaran ‘pil setan’ tersebut karena dipengaruhi banyak faktor.
Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP I Made Patera Negara saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (27/07) mengatakan, hingga Juli 2017 ini, pihaknya telah berhasil mengungkap 46 kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang, khususnya jenis karnopen dan dobel L.
“Jumlah tersebut akan terus bertambah, mengingat masih dalam pertengahan tahun,’’ kata I Made Patera.
Data di Polres Tuban menyebutkan, selama 2015, 48 kasus penyalahgunaan narkoba jenis karnopen berhasil diungkap Polres Tuban. Sementara itu, selama 2016, jumlah kasus yang berhasil terungkap oleh Polres Tuban mengalami kenaikan 50 persen, yaitu sebanyak 101 kasus.
Tangkapan terbesar terjadi pada 2015, di mana polisi berhasil mengamankan 500 ribu butir pil karnopen, pelaku pun dijatuhi 8 tahun kurungan penjara oleh pengadilan negeri.
Lebih lanjut Made menjelaskan, masih banyaknya kasus pengedaran narkoba, khususnya jenis karnopen di Bumi Wali karena bisnis jenis ini memang menggiurkan. Jika narkoba jenis sabu-sabu 1 gramnya mencapai Rp.1,7 juta, sedangkan untuk karnopen dengan uang Rp. 2.000 sudah bisa mendapatkan 1 butir pil karnopen.
Di samping itu, lanjut Made, maraknya peredaran pil karnopen di Bumi Wali karena letak Tuban yang berada di jalur Pantura. Diduga peredaran narkoba kemungkinan besar datang dari jalur laut. Hal tersebut diperkuat dengan banyaknya laporan yang diterima oleh petugas, di daerah pesisir pantai, seperti Paciran, Lamongan cukup marak dan diduga pengedarannya merembet hingga ke pesisir Tuban.
Untuk pemakai, kata Made, menurut pengakuan banyak pelaku, kebanyakan menggunakan karnopen untuk menambah stamina dalam bekerja.
Untuk membasmi pengedarannya, sambungnya, sebenarnya hukuman untuk pengedar karnopen telah ditambah tiap tahunnya. Jika sebelumnya hukuman hanya sekitar 11 bulan, saat ini, jika barang bukti yang ditemukan berjumlah banyak, hukuman bisa hingga 8 tahun.
Lebih dari itu, Made mengingatkan, penanganan secara preventif dari kepolisian hanya menyumbang 20 persen dari upaya pemberantasan narkoba, sisanya perlu dukungan dari masyarakat.
“Masyarakat harus berani melapor, agar polisi bisa cepat bergerak,’’ sarannya. (nurul jamilah/hei)