Foto : Bupati Tuban saat resmikan proyek pembangunan gedung kantor Semanding. (agus)

Peresmian Sejumlah Proyek, Bupati : Pelaksanaan Proyek Pembangunan Dilakukan Sesuai Prosedur

Tubankab - Bupati Tuban H Fatchul Huda, didampingi Wabup Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si., meresmikan Gedung Kantor Kecamatan Semanding, Rabu (11/11).

Selain itu, juga diresmikan 3 proyek Pemkab Tuban, yaitu Rumah Potong Hewan Kabupaten Tuban, TPQ Hidayatullah Desa Semanding, Kecamatan Semanding, Pembangunan HIPPAM Tirto Murni di Desa Talun, Kecamatan Montong.

Pada kesempatan ini juga diserahkan bantuan sosial kepada penyandang disabilitas, dan bantuan permodalan bagi UMKM.

Bupati Fathul Huda menyatakan, pelaksanaan proyek pembangunan di Kabupaten Tuban dilakukan sesuai prosedur. Mulai dari tahap perencanaan, pembangunan, pengawasan, hingga tahap penyelesaian. Kontraktor yang mendapatkan tender proyek harus memenuhi persyaratan administrasi dan regulasi.

Pemkab Tuban berkomitmen meningkatkan kualitas infrastruktur, dan suprastruktur. Dua jenis pembangunan itu dilakukan secara seimbang dan terpadu. Pengembangan kualitas SDM dilakukan sesuai kemampuan dan potensi masyarakat.

Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui pemantauan dan pengawasan ketat. “Harapannya, setiap proyek yang dibangun membawa output dan outcome yang sesuai rencana awal,” ungkap Bupati Huda.

Pada masa pandemi Covid-19, Pemkab Tuban terus melakukan pendataan masyarakat yang terdampak. Pendataan dilakukan secara berkala dengan mensinkronkan jenis bantuan yang diterima. Tujuannya, berbagai Bansos yang diserahkan dapat dirasakan masyarakat secara merata.

Bupati Huda mengapresiasi kepala desa yang tertib administrasi, sehingga dana desa dapat dicairkan awal tahun. Kepala desa menjadi ujung tombak pembangunan Kabupaten Tuban yang dapat dirasakan masyarakat.

Pada kesempatan ini Camat Semanding, Drs. Danarji, MM., mengatakan, estimasi biaya pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Semanding mencapai Rp.2,2 miliar. Pembangunan dapat diselesaikan di akhir tahun 2019 dengan baik meski mengalami keterlambatan. Sebagai konsekuensi atas keterlambatan tersebut, kontraktor dikenakan denda.

“Total pengembalian ke kas daerah mencapai Rp 800 juta termasuk dengan denda keterlambatan,” jelasnya.

Danarji menambahkan, pihaknya bersama dinas terkait melakukan pengawasan ketat, intens dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan kantor. Utamanya ketika terjadi keterlambatan proses.

“Dengan dibangunnya Gedung Kantor Kecamatan Semanding akan mendukung peningkatan kualitas pelayanan di masyarakat,” tambahnya.

Hadir pada kegiatan ini, Sekda Tuban Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., sejumlah pimpinan OPD, Ketua MUI Tuban KH. Abdul Matin Djawahir, Forkopimka Semanding, serta Kepala Desa se-Kecamatan Semanding. (m agus h/hei)

Sumber : Media Center

comments powered by Disqus