PERMUDAH PENGURUSAN SPT, DIRJEN PAJAK CARI TEROBOSAN BARU

Tubankab – Berbagai inovasi telah dicoba oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, guna mempermudah pengurusan surat pemberitahuan tahunan bagi para wajib pajak. Salah satunya melalui E-filing, yaitu cara mudah, cepat dan aman.

Nader Sitorus, Kepala Kantor Wilayah KPP Provinsi Jawa Timur, mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi E-filing ini agar nantinya semua pihak khususnya SKPD dan Forpimda bisa membantu untuk memerintahkan jajarannya agar melakukan SPT tahunan bagi para pegawai yang sudah wajib pajak.

“Cara ini sangat cepat, mudah dan aman sebagai panutan. Bukan hanya bagi PNS atau TNI/Polri, tapi juga semua lapisan masyarakat yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” kata Nader saat memberikan sambutan dalam acara penyelenggaraan pekan panutan penyampaian SPT tahunan secara E-filing, di Pendopo Krido Manungal, Tuban, Kamis (17/03).

Acara yang diselenggarakan oleh KPP Pratama bekerja sama dengan Pemkab Tuban ini dihadiri oleh semua Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), Camat se Kabupaten Tuban dan jajaran Forpimda Kabupaten Tuban.

Sementara itu Bupati Tuban H. Fathul Huda dalam sambutannya mengatakan, dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tuban, pajak memegang peranan penting. Sebab, kata bupati, semakin besar penerimaan pajak, semakin memperkuat kemampuan pemerintah untuk membiayai pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tuban.

Bupati menambahkan, jumlah pajak yang dihimpun oleh KPP Pratama Tuban dalam kurun waktu tahun 2012 sampai 2015, terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2012 diperoleh penerimaan pajak sejumlah Rp. 262. 908.143.000, dan meningkat terus sampai dengan tahun 2015 lalu, menjadi sebesar Rp. 437. 417. 670. 237. ”Sedangkan target untuk 2016 sebesar Rp. 646 milyar,’’ jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si, juga mengimbau dan mendorong, agar seluruh jajaran instansi dan satuan kerja untuk taat menyelesaikan laporan SPT tahunan melalui E-filing tersebut, sebelum 31 Maret 2016 bagi yang sudah wajib pajak, khususnya bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban. (nul/hei)

comments powered by Disqus