Foto : Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Anita Riza Chaerani. (chusnul)

Pertumbuhan Kepesertaan Baru BPJS Ketenagakerjaan Signifikan Berkat Peran Pemkab Tuban

Tubankab - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban mengalami pertumbuhan kepesertaan baru yang signifikan selama triwulan pertama 2024.

"Ada peningkatan signifikan khususnya segmentasi pekerja informal Bukan Penerima Upah (BPU)," ungkap Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Anita Riza Chaerani saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/05).

Dari datanya, ada kenaikan 115 persen, dari angka 19.619 peserta menjadi 42.275 peserta. Hal itu disebabkan adanya intervensi dari Pemda Tuban yang memberikan perlindungan jaminan sosial pekerja informal.

"Tahun lalu ada 12.779 petani yang perlindungannya dibiayai oleh Pemda Tuban, dan tahun ini akan ditambah menjadi 20 ribu pekerja," ucap Riza.

Selain itu, tambah dia, ada pekerja informal yang mendaftar secara mandiri dan itu juga mengalami peningkatan. Sebab, edukasi BPJS Ketenagakerjaan menyasar hingga ke desa-desa.

"Kita lakukan sosialisasi dan edukasi hingga masyarakat pekerja informal sadar dan mendaftarkan dirinya sendiri," timpalnya.

Peningkatan kepesertaan terjadi disebabkan, pihaknya sering melakukan penyerahan klaim santunan secara simbolis. Dan itu yang menjadikan masyarakat tahu bahwa keberadaan BPJS Ketenagakerjaan ada manfaatnya, sehingga kepercayaan masyarakat semakin tinggi.

Sementara itu, masih terang Riza, untuk segmentasi pekerja formal peserta aktif 2023 juga mengalami kenaikan 27 persen dari angka 38.859 pekerja menjadi 49.258 pekerja.

"Ini terjadi karena kita sudah melakukan kerja sama dengan DPMPTSP Tuban dan MPP," sambung Riza.

Menurutnya, hal itu dilakukan juga untuk mempermudah pengurusan perizinan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada juga pertukaran data antara BPJS Ketenagakerjaan dengan DPMPTSP untuk mengetahui semua perusahaan yang melakukan izin melalui Online Single Submission (OSS). Kami pastikan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," sebut perempuan asli Semarang itu.

Walaupun, katanya, OSS itu belum menyertakan mandatori wajib BPJS Ketenagakerjaan. 

Saat ini, pihaknya akan menambahkan aturan setiap perusahaan yang melakukan perizinan, baik perusahaan skala kecil atau besar wajib diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus