PETANI HARUS IKUT KELOMPOK
- 27 January 2016 00:00
- Kiki Aprilia
- Umum,
- 710
Tubankab - Dinas Pertanian (Disperta) menghimbau kepada seluruh petani yang belum tergabung dalam kelompok tani agar segera bergabung dalam kelompok tani terdekat.
Sehubungan dengan program pemantapan swasembada pangan, maka pemerintah menerbitkan Asuransi Usaha Tani, dimana asuransi tersebut bisa diikuti oleh petani yang tergabung dalam kelompok tani.
“Salah satu syarat untuk bisa menjadi nasabah Asuransi Usaha Tani adalah petani yang tergabung dalam kelompok,” kata Kepala Bidang Pangan dan Holtikultura Disperta, Suparno.
“Karena pemberdayaan petani melalui kelompok, maka diharapkan petani Kabupaten Tuban yang belum tergabung dalam kelompok untuk segera bergabung agar bisa mengikuti Asuransi tersebut,” tegas Suparno, kepada reporter Pradya Suara saat ditemui di kantornya Selasa, 26 Januari 2016.
Syarat lain untuk bisa mengikuti Asuransi Usaha Tani ini adalah petani yang memiliki daerah hamparan berupa pertanian maksimal dua hektar. Asuransi Usaha Tani memiliki keuntungan melindungi petani dari kerugian jika terjadi gagal panen akibat bencana alam atau serangan hama.
Dengan premi 36 ribu yang dibayar pada awal musim tanam hingga musim panen, petani sudah mendapatkan perlindungan sebesar enam juta rupiah jika terjadi gagal panen. (mj)
Editor : Sumartik - Pradya Suara