Foto : Pemkab, KPU dan Bawaslu ikut rapat virtual terkait Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. (agus)

Pilkada Serentak Digelar dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

Tubankab - Pandemi Covid-19 yang mewabah di seluruh dunia, memaksa masyarakat melakukan penyesuaian pada berbagai kegiatannya. Termasuk bangsa Indonesia, yang akan melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020. Pilkada serentak kali ini, berbeda dengan tahun sebelumnya, mengingat untuk pertama kalinya, Pilkada serentak akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pada pelaksanaannya.

Guna mempersiapkan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI menggelar rapat virtual terkait Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 bersama KPU dan Bawaslu Pusat, Jumat (05/06). Kegiatan ini diikuti sejumlah Gubernur; Bupati/Walikota; KPU daerah; dan Bawaslu daerah se-Indonesia.

Usai mengikuti rapat di Setda Tuban, Ketua KPU Tuban, Fatkul Iksan, SH., MH., mengungkapkan KPU Tuban siap menyelenggarakan pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan pada 9 Desember 2020 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan arahan Mendagri, Ketua KPU Pusat, dan Bawaslu Pusat.

Penerapan protokol kesehatan ini, lanjut Fatkul Iksan, akan berdampak pada meningkatnya anggaran pemenuhan logisitik protokol kesehatan tersebut. Pada Pilkada Kabupaten Tuban 2020, Pemkab Tuban telah menyiapkan anggaran Rp. 54 miliar. “Saat ini telah cair hingga 40 persen. Jumlah tersebut belum termasuk dengan pemenuhan logistik protokol kesehatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan melakukan efisiensi anggaran yang ada di KPU Tuban. Sejumlah kegiatan akan disesuaikan dengan kondisi yang ada. Jika ada kekurangan anggaran, KPU Tuban akan mengajukannya kepada Pemkab Tuban untuk dipenuhi. Terkait kapasitas maksimal per TPS, Fatkul Iksan menjelaskan sebelumnya KPU Tuban telah merencanakan setiap TPS maksimal menampung 400 – 500 pemilih.

“Ini sudah sesuai regulasi dan protokol kesehatan, sehingga tidak diperlukan penambahan TPS,” imbuhnya.

Fatkul menambahkan saat ini tengah dikaji perihal batasan umur bagi penyelenggara pemilu. Pihaknya, juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait adanya kategori umur rentan. “Akan segera kami sosialisasikan jika sudah ditentukan,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tuban, Sullamul Hadi, S.Ag., SH., MH., menerangkan sampai saat ini anggotanya belum menemukan kendala dalam menjalankan tugas. Anggota Bawaslu Kabupaten Tuban bekerja beriringan dengan jalannya tahapan pemilu. “Jika tahapan pemilu dihentikan, maka sementara waktu anggota Bawaslu juga untuk sementara berhenti bertugas,” ungkapnya.

Pada masa pandemi Covid-19, lanjut Hadi, Bawaslu Tuban telah melakukan sejumlah penyesuaian dan intens berkoordinasi dengan Pemkab Tuban. Meski demikian, tidak ada perpanjangan masa tugas bagi Panwascam. “Setelah dilakukan perhitungan, masa bertugas anggota Panwascam telah sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.

Dalam menjalankan tugasnya anggota Bawaslu Tuban dan Panwascam juga menerapkan protokol kesehatan. (m agus h/hei)

Sumber : Media Center

comments powered by Disqus