PKL Bandel, Barang dan Peralatannya Disita Satpol PP
- 29 October 2021 17:18
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 719
Tubankab - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban tertibkan barang-barang Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Pantura yang biasa mangkal di Gardu Laut Jalan RE Martadinata Tuban, Jumat (29/10).
Petugas penegak Perda itu menyasar pedagang yang meninggalkan barang-barang atau peralatan saat tidak berjualan.
Menurut Kepala Satpol PP Tuban, Hery Muharwanto, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Tuban, PKL boleh berjualan asalkan barang atau peralatan dibawa pulang.
Dalam kegiatan itu, kata Hery, petugas langsung mengambil barang atau perlengkapan milik salah seorang pedagang kopi yang bernama M. Sobri (47). Kebetulan pedagang itu juga memiliki usaha 2 titik di Jalan RE Martadinata.
"Barang bukti yang diamankan oleh petugas ada 4 meja kayu, 2 kompor, 2 LPG, 2 terpal, 2 tikar, 9 keranjang plastik, 1 tremos, 2 lampu, 1 timba plastik dan 1 galon air," ungkap Hery Muharwanto.
Hery menambahkan, para PKL sebelumnya sudah diberi edukasi dan peringatan akan hal tersebut. Namun, salah satu pedagang itu tak menghiraukan petugas. Akibatnya, barang-barang miliknya dibawa ke kantor Satpol PP Tuban.
"Sudah kami peringatkan sebelumnya, tetapi tidak dihiraukan, jadi pagi ini kami tertibkan," tegasnya.
Hery melanjutkan, M.Sobri menjadi target Satpol PP karena sebelum pandemi Covid-19 melanda sudah diberi surat peringatan jauh hari sebelum dieksekusi.
Oleh sebab itu, petugas Satpol PP akan memberikan pembinaan dan memanggil M.Sobri untuk datang ke kantor pada Senin (01/11) pekan depan.
"Nanti akan diberi pembinaan, supaya menaati peraturan," pungkasnya. (chusnul huda/hei)