PNS DIHARAPKAN MAMPU AMALKAN PANCA PRASETYA
- 24 February 2016 09:52
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 1044
Tubankab - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Tuban, diharapkan lebih memahami dan mampu mengamalkan Panca Prasetya Korpri, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban, Drs. Sulistyadi, MM yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/02), mengatakan untuk bisa mengamalkannya dengan baik, Panca Prasetya Korpri harus dipahami dan dihayati secara seksama. “Dengan demikian makna yang terkandung di dalam kode etik Korpri dapat ditegakkan secara arif, tepat, dan taat azas,’’ ujarnya.
Menurut mantan Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban, salah satu cara yang diterapkan oleh Pemkab terutama di Sekda, yaitu dengan pembacaan Panca Prasetya Korpri secara bersama-sama saat apel pagi setiap Senin. “Siapapun penerima apelnya, setiap Senin harus dibacakan Panca Prasetya Korpri, yang ditirukan semua peserta apel” terangnya.
Sulistyadi menambahkan, sering diucapkannya Panca Prasetya Korpri, diharapkan akan dapat diresapi maknanya. Dengan begitu, lanjutnya, PNS atau ASN dapat menempatkan kedudukannya selaku pemikir, perencana, pelaksana, pengendali, dan pengawas dalam tugas-tugas pemerintahan. Mereka juga diharapkan bisa sebagai pengayom, pembela keadilan dan pejuang untuk kepentingan anggota Korpri dan bisa jadi panutan bagi masyarakat.“Dengan menjalankan Panca Prasetya Korpri, PNS pasti bekerja dengan baik dan profesional,” pungkas mantan Camat Kota Tuban ini. (kdg/hei)