Foto : Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky (kanan) saat terima penghargaan. (ist)

Posbankum Jatim 100 Persen Terbentuk, Bupati Tuban Terima Penghargaan atas Dukungan Percepatan Pembentukan Posbankum

Tubankab – Kementerian Hukum RI meresmikan tuntasnya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Jawa Timur, Kamis (11/12), di Graha Unesa Surabaya. Peresmian ini menandai capaian 100 persen Posbankum Jatim, sekaligus memperkuat akses keadilan hingga lapisan masyarakat paling bawah.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menekankan bahwa Posbankum bukan sekadar program, melainkan pengejawantahan nilai hidup masyarakat Jawa Timur. Ia mengangkat falsafah “Urip Iku Urup” sebagai ruh layanan bantuan hukum berbasis desa.

“Hidup itu harus menyala dan memberi manfaat bagi orang lain. Posbankum hadir sebagai cahaya bagi masyarakat,” ujarnya.

Supratman menambahkan, karakter masyarakat Jatim yang egaliter dan terbuka menjadi modal kuat dalam penyelesaian persoalan melalui musyawarah. Tradisi rembug desa hingga jagongan dinilai selaras dengan mekanisme penyelesaian nonlitigasi yang diusung Posbankum.

Ia menegaskan bahwa sengketa tanah, konflik antarwarga, hingga persoalan keluarga idealnya diselesaikan terlebih dahulu melalui Posbankum atau Omah Rembug sebelum masuk ke ranah pidana. Pada kesempatan tersebut, Supratman juga mengumumkan bahwa Jatim berhasil membentuk 8.494 Posbankum dan menjadi satu dari 29 provinsi yang telah mencapai cakupan 100 persen.

Pembentukan Posbankum turut memperkuat peran 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi, sekaligus meningkatkan kapasitas paralegal desa. Sebanyak 42 kepala desa dan lurah dinyatakan lulus sebagai Non-Litigation Peacemaker, dan 6 di antaranya meraih Peacemaker Justice Award 2025. Di tingkat nasional, jumlah Posbankum kini mencapai 71.773 lokasi atau 85,50 persen dari total desa/kelurahan, dengan lebih dari 3.800 kasus yang telah ditangani, mulai persoalan tanah hingga perlindungan anak.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, berharap keberadaan Posbankum menjadi bukti bahwa akses hukum tidak boleh hanya terpusat di kota besar. “Masyarakat kini memiliki ruang untuk bertanya, memahami haknya, serta menyelesaikan sengketa secara damai,” ujarnya.

Dukungan senada juga disampaikan Wakil Menteri Desa PDTT, Ahmad Riza Patria, yang menekankan bahwa rasa aman dan kepastian hukum merupakan fondasi pembangunan manusia berkeadilan.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menerima penghargaan sebagai kepala daerah yang mendukung percepatan pembentukan Posbankum di desa dan kelurahan di Kabupaten Tuban.

“Penghargaan ini kami dedikasikan untuk seluruh Pemerintah desa dan masyarakat yang menjaga semangat guyub rukun. Posbankum adalah komitmen bersama menghadirkan layanan hukum yang mudah dan adil bagi warga sampai tingkat desa,” ujar Mas Lindra.

Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya memperkuat akses keadilan yang berbasis nilai moral, etika, dan kearifan lokal, dengan desa sebagai pusat penyelesaian persoalan hukum masyarakat. Pemerintah Kabupaten Tuban menjadi salah satu daerah yang konsisten mendukung langkah tersebut. (*/dadang bs/hei)

comments powered by Disqus