PP NOMOR 11 TAHUN 2017 BERI DAMPAK SIGNIFIKAN
- 31 July 2017 12:30
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 414
Tubankab - Diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memberikan dampak yang positif. Sebab, setidaknya ada 15 peraturan yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Tentu akan memudahkan bagi kita untuk mencari referensi terkait manajemen PNS dengan membuka 1 peraturan saja,” tandas Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si saat membacakan sambutan tertulis Bupati Tuban K.H. Fathul Huda pada acara Sosialisasi Peraturan Kepegawaian Dalam Rangka Pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tuban di Gedung Korpri, Senin (31/07).
Menurut Budi, dengan diberlakukannya PP ini maka harus memberi dampak yang signifikan, terutama dalam membentuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih berkompeten dan profesional. Oleh karena itu, sambungnya, PP Nomor 11 akan dijadikan rujukan hukum bagi kita untuk menerapkan sistim manage. “Pengangkatan pada jabatan harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kompetensi secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, golongan, agama, asal-usul, status perkawinan, dan jenis kelamin,” ujarnya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuban ini juga menuturkan, dalam 3 tahun terakhir, Pemkab Tuban telah menjalankan kebijakan moratorium di dalam pengangkatan PNS dari jalur umum. Hal ini diyakini bisa membawa dampak bagi pemkab. Selain itu, lanjut Budi, ada PNS yang purna tugas dan mutasi ke pemerintah provinsi, sebagai akibat diberlakukannya PP Nomor 189 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah.
“PNS di Pemkab Tuban semakin berkurang, padahal tantangan yang dihadapi semakin besar. Jalan satu-satunya dengan cara memaksimalkan peran dan fungsi PNS itu sendiri, melalui pengembangan kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan yang dimiliki oleh PNS,” ungkapnya.
Menurutnya, banyak cara untuk mengembangkan kompetensi, baik melalui pendidikan formal maupun non formal. Atau bisa juga, terang Budi, mengikuti berbagai seminar dan pelatihan bagi PNS. Oleh sebab itu, pemkab memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi siapa saja (PNS,red) yang akan mengikuti program tugas belajar maupun izin belajar.
“Dengan demikian, kami dapat melihat upaya dari PNS di lingkungan Pemkab Tuban untuk terus berusaha meningkatkan kinerja, pengetahuan dan keterampilan dirinya,” kata Budi.
Bapak dua anak ini juga menyampaikan, sebagai PNS, bukan hanya kompetensi diri saja yang harus terus ditingkatkan, melainkan disiplin dan etos kerja yang perlu ditingkatkan, karena dengan disiplin akan terlihat komitmen dan integritas PNS untuk mengabdi dan melayani masyarakat.
“Pemerintah sudah lama mengeluarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri, namun kenyataannya, masih banyak pegawai yang melanggar peraturan tersebut,” terang Budi.
Dengan adanya sosialisasi yang mengusung tema “Membentuk Aparatur Negara yang Lebih Profesional dan Berintegritas Dalam Rangka Mendukung Terwujudnya Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan yang Kreatif dan Bersih”, diharapkan akan menambah komitmen dan integritas PNS dalam mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.(nanang wibowo/hei)