Foto : KPU Kabupaten Tuban saat gelar Rakor pelaksanaan debat publik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban tahun 2020. (chusnul)

Rakor Pelaksanaan Debat Publik Pilkada, KPU : Tiap Paslon Hanya Boleh Bawa 4 Orang

  • 09 October 2020 16:35
  • Heri S
  • Umum,
  • 884

Tubankab - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban gelar rapat koordinasi (Rakor) pelaksanaan debat publik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban tahun 2020, dengan LO (Liaison Officer) pasangan calon dan Bawaslu di auditorium KPU setempat, Jumat (09/10). 

Komisioner KPU Tuban Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Zakiyatul Munawaroh mengatakan, dari hasil rapat, KPU Kabupaten Tuban menetapkan pelaksanaan debat publik digelar sebanyak tiga kali bagi tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban dalam tahapan kampanye Pilkada Kabupaten Tuban 2020. 

"Dari kesepakatan tadi debat publik paslon akan digelar sebanyak tiga kali," jelasnya.

Lebih lanjut pihaknya menuturkan, setiap paslon Bupati dan Wakil Bupati hanya diperbolehkan membawa maksimal empat orang saat debat publik digelar. Hal tersebut, dilakukan demi menekan risiko penularan Covid-19 saat penyelenggaraan debat publik nanti. 

"Tiap paslon hanya boleh bawa empat orang. Artinya yang boleh hadir saat debat publik, yakni paslon Bupati dan Wakil Bupati, serta empat orang dari tim kampanye masing - masing," tambahnya.

Sementara itu, terkait waktu dan tempat pelaksanaan debat publik, KPU masih berkoordinasi dan menunggu kerjasama dengan lembaga penyiaran, dan untuk tempatnya di gelar di luar Tuban atau di studio.

"Kita masih harus lakukan koordinasi lagi terkait tempat dan waktu penyelenggaraan debat publik," pungkasnya. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus