RAPERDA PENYANDANG DISABILITAS MASUK PROLEGDA

Tubankab - Dinas Sosial P3A Kabupaten Tuban menegaskan bahwa Raperda tentang Penyandang Disabilitas telah dimasukkan dalam Program Legislatif Daerah (Prolegda).

Kepala Bagian Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial P3A Kabupaten Tuban Minto Ichtiar saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini Raperda tersebut telah masuk dalam Prolegda tahun 2018.

“Sudah masuk Prolegda, ya kami harapkan 2018 bisa segera dikerjakan legislatif, apalagi draf Perda tersebut juga telah diselesaikan oleh Pemkab”, kata Minto kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (02/01).

Lebih jauh Minto menegaskan, Peraturan Pelaksana dari Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjadi dasar pembentukan Perda belum diturunkan, pemkab akan menunggu terlebih dahulu.

“Sebenarnya kan setelah undang-undang disahkan harus ada PP-nya, tapi sampai saat ini pusat belum membuat. Diperkirakan Juni 2018, peraturan pelaksana baru akan diturunkan. Setelah itu, pengggarapan Perda akan segera dilaksanakan,” tutup Minto.

Sebelumnya, Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kabupaten Tuban mengusulkan kepada Pemkab Tuban untuk segera membuat Perda tentang Penyandang Disabilitas, menyusul pemerintah mengesahkan Undang- undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Oleh karena itu, kabupaten harus segera merespon dan membuat Perda Penyandang Disabilitas.

Diketahui, Undang- undang nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, secara substansi sudah tidak relevan dengan Undang- undang nomor 19 tahun 2011 tentang Konverensi Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Untuk menjamin kehormatan dan kemajuan perlindungan, pemberdayaan, penegakan, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, reformasi hukum dilakukan, dengan adanya pengesahan undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Undang-undang ini mengisyaratkan perubahan cara pandang atas dasar kasian (Charity Based) menjadi atas dasar hak asasi (right based) terhadap penyandang disabilitas. (nurul jamilah/hei)

comments powered by Disqus