RAZIA MAMIN JELANG NATAL DAN TAHUN BARU, INI IMBAUAN DISPERPAR
- 20 December 2016 13:20
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 385
Tubankab - Menjelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2017, Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban bersama instansi terkait menggelar razia terhadap makanan dan minuman (mamin) di pasar tradisional dan swalayan di sejumlah wilayah Kabupaten Tuban, Selasa (20/12).
Bhismo Setyo Adji, selaku Kabid Perdagangan Disperpar Kabupaten Tuban, mengatakan, razia ini untuk mengetahui langsung kestabilan harga, persediaan stok barang, dan untuk mengevaluasi keberadaan mamin yang rusak dan kadaluarsa.
Menurutnya, setelah dicek dan dipantau di beberapa agen dan kios, harga kebutuhan bahan pokok masih relatif stabil. Kalau pun ada kenaikkan atau penurunan harga, ujar Bismo, masih relatif wajar dan tidak ada masalah.
“Untuk stok tahun baru (bahan makanan pokok) dipastikan aman, kami sudah cek dan survei di beberapa lokasi,” tegas Bhismo dikonfirmasi sejumlah wartawan di sela-sela razia mamin di Pasar Baru Tuban.
Bhismo menuturkan, dari hasil temuan di Pasar Baru Tuban, ada sedikitnya 100 kemasan produk jenis minuman yang bungkusnya rusak, dan sekitar 50 kemasan yang tidak ada masa kadaluarsanya, sehingga pihaknya akan melakukan pembinaan kepada toko atau kios yang menjual barang tersebut. Sebab, hal ini sangat berbahaya bagi konsumen.
Sementara itu, saat berada di swalayan terbesar di Kabupaten Tuban tim gabungan Disperpar Tuban menemukan salah satu produk jenis sarden asal China yang mengandung babi, sehingga pihaknya berharap agar produk tersebut tidak dicampur dengan jenis makanan yang lain.
“Ini harus dipisahkan dari makanan lainnya. Dibuatkan tempat tersendiri dan jangan dicampur, sehingga konsumen tidak salah pilih (halal dan haram),” tegur Bhismo kepada pengelola swalayan tersebut.
Sementara itu, Sunaryo, SH, Kasi Perlindungan Konsumen dan Metrologi Disperpar Tuban menambahkan, jika pihaknya selalu intensif melakukan pengecekan di sejumlah pasar dan swalayan agar selau ada kontrol dan pengawasan demi perlindungan konsumen dari peredaran mamin yang tidak layak konsumsi dan berbahaya. (nul/hei)