SAATNYA TUBAN MILIKI PUSAT REHABILITASI

Tubankab - Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad mengungkapkan, Kabupaten Tuban sudah saatnya memiliki pusat rehabilitasi narkoba. Menurut Fadly, dalam penanggulangan pengedaran narkoba, penindakan represif dari kepolisian hanya berperan 20 persen, sisanya 30 persen adalah rehabilitasi, dan 50 persen adalah peran serta dari masyarakat.

“Pemakai narkoba adalah korban. Tindakan hukum tidak akan bisa menyelesaikan masalah, sebab yang dibutuhkan oleh para korban adalah rehabilitasi,’’ kata Fadly Samad kepada wartawan via telepon, Kamis (20/07).

Saat ini, lanjut Fadly, Tuban belum memiliki pusat rehabilitasi. Padahal dalam kasus narkoba, negara harus hadir untuk mengobati para korban barang haram tersebut.

Kapolres menegaskan, pihaknya telah melakukan perbincangan dengan Pemkab dan DPRD Tuban untuk segera membahas tentang pusat rehabilitasi. Kapolres berharap, usulan tersebut segera ditindaklanjuti di tingkat pusat, agar Tuban segera memiliki rumah sakit yang bisa dijadikan pusat rehabilitasi.

Kapolres menambahkan, jika nantinya sudah terdapat pusat rehabilitasi, masyarakat yang ingin direhabilitasi bisa langsung lapor dan akan segera diberi tindakan. Masalah proses hukum bisa dinomorduakan, karena pada dasarnya, para pemakai adalah korban.

“Berbeda dengan pengedar, polisi tidak akan memberi ampun kepada para pengedar narkoba,’’ tandasnya.

Seperti yang diketahui, narkoba sudah menjadi momok bagi masyarakat. Berbagai kampanye anti narkoba pun gencar dilakukan di berbagai daerah, tujuannya untuk mencegah agar tidak semakin banyak korban berjatuhan akibat barang haram tersebut.

Tetapi masih saja sulit untuk memberantas barang yang menimbulkan efek kecanduan ini. Penyebaran narkoba juga telah meluas. Sasarannya bukan hanya orang dewasa, tetapi sudah sampai pada level anak-anak. (nurul jamilah/hei)

comments powered by Disqus