SAMBUT PERINGATAN HUT RI, BUPATI TERBITKAN SE

Tubankab – Dalam rangka pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke 71, beserta seluruh rangkaian kegiatannya, Bupati Tuban H. Fathul Huda, mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh SKPD, Camat, dan seluruh panitia PHBN tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa se Kabupaten Tuban.

Dalam SE tersebut, Bupati Tuban mengimbau agar peringatan Dirgahayu RI hendaknya dilaksanakan secara khidmat dengan melibatkan peran aktif masyarakat serta dunia usaha yang ada di wilayah masing – masing.

Bupati Tuban juga menegaskan, agar seluruh rangkaian kegiatan HUT RI untuk selalu memperhatikan waktu – waktu pelaksanaan salat, khususnya bagi umat Islam yang punya kewajiban melaksanakan salat 5 waktu.

Bupati Tuban pun menekankan khusus pelaksanaan pawai, karnaval ataupun jenis lainnya, dapat diawali mulai pukul 12.00 WIB dan harus diakhiri pukul 16.30 WIB. Apabila kegiatan tersebut belum selesai, peserta dapat keluar barisan pawai untuk melaksanakan salat.

Terakhir dari SE Bupati Tuban, bila pelaksanaan pawai atau karnaval dan sejenisnya tidak memungkinkan dilaksanakan sore hari, maka dapat dilaksanakan pada pagi harinya.

Drs. Teguh Setyobudi, MM Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban Rabu (10/08) ketika dikonfirmasi mengatakan, dengan adanya SE Bupati ini, diharapkan peringatan HUT RI bisa dilaksanakan secara tertib di setiap wilayah di Kabupaten Tuban, sampai dengan tingkat RT/RW dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat, termasuk pelaku dunia usaha.

“Dalam pelaksanaannya, masyarakat agar tetap bisa melaksanakan ibadah, utamanya ibadah salat tanpa mengurangi kemeriahan pelaksanaan rangkaian kegiatan PHBN yang diikuti seluruh elemen masyarakat umum dan pelajar,” tandasnya. (nul/hei)

comments powered by Disqus