Sambut Ramadan, Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwalnya
- 01 April 2022 13:27
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 2104
Tubankab - Kabar gembira datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur bagi warga masyarakatnya, termasuk di Kabupaten Tuban. Ini setelah terbitnya Pergub No.188/226/KPTS/013/2022 tentang Pemutihan Pajak Kendaraan 2022.
Kasi Pendataan dan Penetapan pada UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Tuban, Moch. Nasar menyampaikan, pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022 atau selama 3 bulan.
"Pemutihan ini meliputi bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan bebas denda. Dan juga ada undian umrah tahap pertama untuk satu pemenang tiap UPT se-Jatim," ucapnya saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (01/04).
Adanya pemutihan ini, tutur Nasar, merupakan upaya Gubernur Jatim dalam membantu ekonomi masyarakat di tengah pandemi untuk meringankan beban ekonomi.
"Jadi kendaraan yang sudah jatuh tempo atau mati bertahun-tahun bisa segera dibayarkan pajaknya tanpa denda," serunya.
Ia menyarankan, jika kendaraan yang dimiliki masih atas nama orang lain, dimohon untuk segera dibaliknamakan. Sebab, jika kendaraan sudah atas nama sendiri, maka lebih mudah secara administrasi dibanding atas nama orang lain.
"Mengaca pada pemutihan pajak sebelumnya, antusias masyarakat Tuban cukup baik dan di atas 10 besar se-Jatim," timpal Nasar saat disinggung tentang antusias warga.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya, karena pemutihan pajak itu setiap tahunnya belum tentu ada.
"Jangan ngurusnya pas akhir-akhir bulan atau sudah lewat waktunya baru bayar, silakan manfaatkan tiga bulan ini," pintanya.
Untuk pelayanan pemutihan pajak, ia sarankan selain ke Samsat terdekat juga bisa memanfaatkan gerai-gerai atau outlet yang bekerjasama dengan Korlantas. Misalnya, Kantor Pos, Bank Jatim, atau aplikasi Samsat OPOP Jatim yang bisa melayani pembayaran secara online.
"Bisa juga melalui Samsat PPOB Jatim, yaitu belanja sambil bayar pajak kendaraan, seperti di Indomaret atau Alfamart. Barcode-nya bisa dipindai untuk dicetak sendiri atau di percetakan, itu legalitasnya langsung Korlantas," pungkas pria berkacamata itu. (chusnul huda/hei)