Satpol PP Hentikan dan Segel Pembangunan Pertokoan 5 Lantai, Ini Gegaranya
- 22 July 2020 22:40
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 645
Tubankab - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban bersama Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Naker Tuban menghentikan dan menyegel pembangunan pertokoan 5 lantai di Jalan Basuki Rahmat Nomor 280 Tuban, tepatnya di sebelah timur perempat Kembang Ijo, Rabu (22/07) pagi.
Kepala Satpol PP Tuban, Hery Muharwanto menjelaskan, pembangunan dihentikan lantaran pemilik bangunan tersebut belum mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sehingga, masih kata Hery, anggotanya memasang garis pembatas Satpol PP yang bertuliskan "Bangunan belum berizin" di depan gerbang pintu masuk dan di dalam proyek pembangunan gedung 5 lantai ini yang rencananya akan digunakan untuk pusat pertokoan elektronik.
"Setelah kita cek, kita bersama Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Naker Tuban melakukan penyegelan pembangunan gedung 5 lantai yang belum memiliki IMB, sehingga seluruh proses pembangunan kita hentikan, sampai izin IMB diterbitkan," terang Hery saat berada di lokasi.
Lebih lanjut ia menyampaikan, pembangunan gedung tersebut termasuk melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2015 mengenai Pembangunan Gedung dan Perda Nomor 16 tahun 2015 mengenai Perizinan.
Menurut Hery, IMB adalah pondasi dari pada bangunan, kalau bangunan ini hitungannya tidak tepat, bisa membawa maut apa lagi ini digunakan untuk fasilitas publik. Pihaknya juga mewanti-wanti kepada pekerja proyek jika ada kegiatan atau pembongkaran segel, nantinya akan ditindak tegas dan dilanjutkan ke pengadilan.
"Kalau masih ada kegiatan pembangunan atau pembongkaran segel, akan kami tindak tegas," tegasnya.
Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Bidang (Kabid) Perizinan, Dinas Penanaman Modal (PTSP) dan Tenaga Kerja Tuban, Judhi Tresna S mengatakan, penyegelan pembangunan gedung 5 lantai milik PT Damai Sejahtera Abadi yang rencananya akan digunakan untuk toko elektronik Universal Elektronik Fictor outlet, ini dikarenakan belum memiliki IMB.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelum melakukan pembangunan ada beberapa langkah yang harus dipenuhi. Pertama, analisis dampak lalulintas (Andalalin), dokumen lingkungan, IMB dan izin usaha.
"PT. Damai Sejahtera Abadi ini sudah melakukan tahapan perizinan Andalalin, Andalalinnya sudah kita rapatkan pada (16/04) dan sudah terbit rekomendasi Andalalinnya pada (28/04)," imbuhnya.
Setelah rekom Andalalin turun, sambung Judhi yang bersangkutan telah mengurus dokumen lingkungan dan perizinan lingkungannya sudah terbit, namun belum melakukan perizinan IMB.
"Seharusnya sebelum pembangunan, harus ada IMB. Tapi yang bersangkutan belum melakukannya, jadi kami tertibkan," pungkasnya. (chusnul huda/hei)