Satu Data ASN

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia menuntut pengelolaan data di Indonesia dikelola secara terintegrasi. Salah satunya menyangkut data informasi kepegawaian ASN. Hal ini dikarenakan kondisi sistem informasi kepegawaian masih dikembangkan oleh masing-masing Instansi Pusat dan Daerah.

BKN sebagai Instansi yang diberi tugas membangun sistem informasi ASN nasional dalam UU ASN terus melakukan penataan sistem informasi ASN terintegrasi untuk merealisasikan target tersebut.

Pada Desember 2020, BKN sudah merilis resmi aplikasi induk kepegawaian yakni Sistem Informasi ASN atau disingkat dengan SIASN yang menjadi rumah database ASN yang akan terintegrasi secara nasional.

Selanjutnya BKN melakukan pendataan ulang lewat Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN mulai Juli s/d Oktober 2021. Tujuannya agar masing-masing ASN dapat melakukan perbaikan datanya secara langsung melalui MySAPK yang bisa diakses via mobile dan website sehingga semakin melekat kesadaran akan Datamu Tanggungjawabmu.

Penataan pembangunan sistem informasi ASN tersebut akan didukung pula dengan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional atau SIMPEGNAS, yakni sistem aplikasi pengelolaan data ASN berbagi pakai oleh seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah yang akan terintegrasi dengan SIASN.

Tujuannya agar pengelolaan data kepegawaian di masing-masing Instansi seperti data perencanaan pegawai; pengadaan pegawai; pengembangan pegawai; Kenaikan Pangkat/Pensiun, mutasi, status dan kedudukan, pemberhentian pegawai, sampai dengan peremajaan data pegawai akan terhubung langsung dengan database nasional yang dikelola BKN melalui SIASN.

Tidak hanya itu, SIMPEGNAS juga akan digunakan sebagai sumber atau referensi penyusunan sistem manajemen kinerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS sehingga terbentuk profil kinerja PNS secara nasional.

Profil kinerja PNS ini memuat rencana dan penilaian kinerja, riwayat kompetensi, dan data hasil penilaian kinerja. Dengan adanya SIMPEGNAS berbagi pakai, pengembangan sistem informasi kepegawaian atau Simpeg tidak lagi dilakukan oleh masing-masing Instansi, sehingga berimplikasi terhadap efisiensi anggaran karena dilakukan secara terpusat dan terintegrasi.

Dalam pembangunan SIMPEGNAS, BKN bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi dalam aspek kebijakan penggunaan aplikasi berbagi pakai, Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam aspek dukungan infrastruktur, serta Badan Siber dan Sandi Negara dalam aspek standar keamanan.

Peresmian SIMPEGNAS dilakukan langsung oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana bersama Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo pada pertemuan dengan Instansi Pengelola Kepegawaian se-Indonesia melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian yang berlangsung tanggal 01 Juli 2021 di Kota Denpasar Bali secara hybrid dan bersamaan dengan dimulainya PDM ASN dan PPT Non-ASN mulai Juli 2021.

Sumber : Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, didukung oleh Tim Komunikasi Pemerintah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

comments powered by Disqus