SECARA DE JURE HTI DI TUBAN TIDAK ADA

Tubankab - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tuban menanggapi siaran pers yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham) tentang kewenangan legal administratif Kemenkumham sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurut Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Tuban Hari Sunarno, Perppu tersebut muncul untuk mengantisipasi adanya ormas-ormas yang tidak sejalan dengan falsafah bangsa. Dengan Perppu ini, Kemenkumham mencabut SK pengesahan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). “Kalau memang bertentangan dengan Pancasila, tidak ada salahnya untuk dibubarkan,” tandas Hari kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (20/07).

Bapak 2 putra ini juga mengungkapkan, di Tuban secara de facto orang-orang yang bergelut dengan HTI memang ada, namun secara de jure mereka tidak pernah ada. Hal ini, lanjutnya, karena kelompok tersebut tidak pernah melaporkan keberadaannya di Kesbangpol.

Tidak terdaftarnya anggota HTI di Tuban bukan tanpa alasan, karena pihak Kesbangpol sejak dulu sudah meminta kepada orang-orang tersebut untuk melaporkan keberadaannya, namun sampai dengan dicabutnya SK pengesahan badan hukum HTI, tidak pernah ada yang melapor.

“Sudah sejak lama kita minta untuk laporkan keberadaan mereka, namun tidak pernah melapor. Dulu pernah ada undangan untuk audiensi dari mereka, kita menolak untuk menghadiri karena memang mereka tidak terdaftar di sini,” beber Hari panjang lebar.

Masih menurut Wakil Ketua KPRI Beringin ini, secara legalitas, pendaftaran ormas memang harus di Kemenkumham, namun untuk anggota serta pengurus yang ada di daerah harus melaporkan keberadaannya di Kesbangpol. Dengan demikian, tukas Hari, pemerintah daerah melalui Kesbangpol bisa memantau setiap aktivitas ormas yang ada.

Hari menambahkan, sampai dengan hari ini Tuban masih sangat kondusif. Ini, terang Hari, tidak lepas dari koordinasi yang dilakukan Kesbangpol dengan pihak keamanan, baik dari Kodim maupun pihak Polres Tuban. “Kita harap tidak ada gejolak di sini. Kita akan pantau terus perkembangannya,” kata Hari.

Selain memberi pernyataan resmi, Hari juga menuturkan sudah banyak negara-negara arab dan eropa yang menolak keberadaan organisasi berlambang kalimat tauhid tersebut. Hizbut Tahrir (HT) dianggap sebagai organisasi yang mengancam negara. “Sudah banyak yang melarang HT. Tidak hanya negara arab, namun negara-negara eropa, bahkan di Yordania negara asal organisasi ini, juga menganggap HT adalah organisasi terlarang,” pungkas Hari. (nanang wibowo/hei)

comments powered by Disqus