Sekda Tuban: Pemkab tak akan Lakukan PHK Terhadap Non-PNS
- 15 September 2025 15:02
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 58
Tubankab – Pemkab Tuban berkomitmen untuk terus memperjuangkan nasib pegawai non-PNS. Hal ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang menekankan perlindungan dan penataan tenaga non-PNS. Pemkab Tuban akan melakukan pendampingan agar proses penataan pegawai berjalan baik dan sesuai regulasi.
Komitmen ini disampaikan Sekda Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., yang menyebutkan bahwa Pemkab Tuban saat ini tengah melakukan penataan pegawai. Kebijakan tersebut dijalankan sesuai arahan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE., yang menekankan pengelolaan dan penataan pegawai dilakukan dengan memperhatikan kesejahteraan pegawai.
Sekda Tuban menjelaskan, non-PNS Pemkab Tuban yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan tidak lolos seleksi PPPK tahap I diberikan kesempatan menjadi PPPK Paruh Waktu. Sesuai pengumuman dari BKPSDM Tuban, saat ini prosesnya dalam tahap pemberkasan. “Alhamdulillah, sebanyak 712 non-PNS yang terdata di database BKN sudah tuntas, sekarang dalam tahap pemberkasan,” ungkapnya.
Terkait non-PNS Pemkab Tuban yang tidak masuk dalam data BKN, Sekda menerangkan bahwa Pemkab akan melakukan penataan ulang melalui mekanisme tertentu sesuai regulasi. “Sesuai arahan Mas Lindra, tidak ada pemutusan kerja. Para tenaga non-PNS Pemkab Tuban yang selama ini berkontribusi tetap bisa bekerja sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa penataan pegawai non-PNS di setiap pemerintah daerah berbeda-beda, karena dipengaruhi sejumlah faktor seperti target pimpinan daerah, arah kebijakan pemerintah daerah, dan kemampuan anggaran. Faktor-faktor tersebut menjadi alasan adanya perbedaan penataan pegawai antardaerah.
Mantan Kepala Bappeda Tuban itu menambahkan, honorer yang tidak masuk sebagai PPPK Paruh Waktu akan dialihdayakan ke BLUD, BUMD, atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pemkab Tuban. Proses transisi ini membutuhkan penganggaran yang detail, waktu, serta tahapan sesuai regulasi. Karenanya, pegawai Pemkab Tuban diharapkan bersabar mengikuti proses tersebut.
Lebih lanjut, penataan pegawai Pemkab Tuban dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan aturan tersebut, manajemen ASN Pemkab Tuban dijalankan dengan memperhatikan aspek kinerja, beban kerja, dan kompetensi pegawai. Proses monitoring dan evaluasi juga akan dilakukan secara berkala bagi seluruh pegawai Pemkab, baik PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, maupun Tenaga Ahli Daya.
Sekda Budi Wiyana juga meminta pimpinan OPD untuk aktif berkomunikasi dan memberikan pemahaman kepada pegawai di unit masing-masing. Tujuannya agar tidak terjadi miskomunikasi yang dapat menimbulkan keresahan.
“Kami berharap baik OPD maupun pegawai dapat lebih bijak dalam menyikapi penataan pegawai ini,” pungkasnya. (m agus h/hei)