Foto : Pertemuan Disparbudpora Tuban dengan para pelaku usaha pariwisata, kesenian dan hiburan. (chusnul)

Sektor Wisata dan Hiburan Segera Dibuka

Tubankab - Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tuban menggelar pertemuan dengan pimpinan pelaku usaha bidang pariwisata, penyelenggaraan kesenian dan pelaksanaan hajatan di Kabupaten Tuban, Senin (20/07).

Kegiatan yang bertempat di aula pertemuan dinas setempat itu, sekaligus menjadi forum sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Tuban tentang tatanan kenormalan baru atau adaptasi kebiasaan baru di bidang pariwisata dan dunia hiburan.

Kepala Disparbudpora Tuban Drs. Sulistyadi, MM, yang memimpin langsung kegiatan tersebut menjelaskan, SE tersebut telah ditandatangani oleh Bupati Tuban dan mulai disosialisasikan.

"Siang ini kita hadirkan para pimpinan pelaku kesenian, sektor hiburan dan objek pariwisata," terang Pak Didit sapaan akrabnya.

Setelah pertemuan tersebut, selanjutnya pihaknya juga akan mengundang jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) dan tim Gugus Tugas Covid-19 dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban.

"Tujuannya untuk meyakinkan hak dan kewajiban mereka dalam SE ini harus tegas, karena ketegasan itu menjadikan pengelolaan objek wisata maupun penyelenggaraan kesenian bisa tertib," ungkapnya.

Sehingga, lanjut Pak Didit, telah diperoleh rekomendasi hasil kesepakatan forum bersama tersebut, bahwa objek wisata dan hiburan akan mulai dibuka Sabtu (25/07) hingga 14 hari ke depan sebagai masa percobaan.

"Jika masa percobaan itu dianggap berhasil dan lancar maka akan lanjut terus," imbuhnya.

Dan apabila ditemukan pelanggaran terkait protokol kesehatan Covid-19, maka sanksinya adalah sanksi moral dan sanksi sosial.

"Sanksinya berupa penutupan kembali tempat itu selama 14 hari, hingga ada izin buka dari tim gugus tugas Covid-19 daerah setempat," pihaknya menegaskan.

Pihaknya berharap, hal ini untuk diketahui semua pihak termasuk pihak desa. "Jangan sampai ada misinformasi tentang hal ini, apalagi terkait izin penyelenggaraan hiburan dimulai dari tingkat desa hingga Forkopimka," harapnya.

Adapun untuk yang punya hajatan, penyelenggaraan kesenian mulai Rabu (22/07). Sebab, menurutnya hari itu sebagian warga sudah ada hajatan dikarenakan sudah memasuki bulan Jawa "sasi besar".

"Selain hajatan, semua sepakat mulai buka pada Sabtu (25/07) termasuk tempat hiburan karaoke," terangnya.

Sementara itu, Ketua DPC Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Kabupaten Tuban M. Sudarsono, menyambut baik hasil kesepakatan pertemuan itu.

"Kami sangat merasa senang dengan hasil rekomendasi ini. Sebab inilah yang selama ini dinanti oleh kawan-kawan pelaku dunia hiburan dan pariwisata," paparnya.

Sebab, ia mengaku, sejak adanya pandemi Covid-19 para pelaku hiburan dan pariwisata banyak yang terpuruk dan inilah momen untuk bangkit kembali dengan catatan harus memegang teguh aturan dan prosedur sesuai SE Bupati Tuban yang dijabarkan dalam 53 lembar SE tersebut. (chusnul huda/hei).

comments powered by Disqus