Foto : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban Abdul Rakhmat. (mila)

Seleksi PPDB SD/SMP, Rakhmat : Tahun ini Semakin Ketat dan Minim Penyelewengan

Tubankab - Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD/SMP tahun ajaran 2024/2025 gelombang 1 telah dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Mei 2024. Tiga jalur yang ditentukan mulai diperebutkan. 

Namun, beberapa syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh kementerian belum sepenuhnya dipahami oleh wali murid.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban Abdul Rakhmat dalam dialog Ekspansi Bedah Redaksi di Radio Pradya Suara, Rabu (29/05) menerangkan, jika 3 akses jalur yang tersedia memiliki aturannya masing-masing.

Rakhmat menjelaskan, PPDB tahun ini semakin ketat dan minim penyelewengan. Seperti menitipkan anak ke KK orang lain agar terserap dalam zonasi sekolah yang diinginkan, atau lainnya. “Terkait dengan data kependudukan yang sering menjadi masalah. Namun, tahun ini sudah diperjelas, dengan domisili yang harus satu KK,  dengan keluarga atau orang tua. Ini merupakan penyempurnaan dari tahun sebelumnya,” ungkap Rakhmat.

Ia menerangkan, seperti jalur Perpindahan Orang Tua (POT) yang harus antarkabupaten, dan dibuktikan dengan surat tugas dari instansi yang tidak lebih dari 1 tahun. Selain itu, harus berdomisili di Tuban. jalur ini memiliki alokasi alokasi 5 persen dari pagu yang ditentukan. “Tentunya tidak ada lagi celah untuk titip di KK tante atau kerabat , bahkan teman dari orang tua,” tegasnya.

Untuk jalur afirmasi, juga terbagi menjadi dua, yaitu untuk warga tidak mampu, dan disabilitas. Untuk keluarga miskin, dibuktikan dengan keikutsertaan program PIP, PKH atau terdaftar dalam program penanganan kemiskinan lain yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Sosial. 

Bagi disabilitas, diperuntukan bagi disabilitas ringan. Jalur afirmasi memiliki alokasi 15 persen dari pagu yang telah ditentukan di juknis. “Kalau kurang mampu harus punya kartu PKH atau KIP, atau surat keterangan lain dari Dinsos, ” jelasnya.  

Rakhmat melanjutkan, adapun jalur  prestasi dibagi menjadi tiga, yaitu nilai rapor, kejuaraan, dan hafalan Alquran. Untuk jalur prestasi, alokasi 20 persen dari pagu yang disediakan, dengan rincian nilai rapor 10 persen, prestasi akademik 6 persen, hafalan Alquran 4 persen. “Untuk kejuaraan rentang juara harus 6 bulan, dan paling lama 3 tahun. Ini berdasarkan aturan dari kementerian,” kata Rakhmat.  

Lebih lanjut, Rakhmat mengatakan, jika pada gelombang 1 ketiga jalur sudah terpenuhi, maka bisa mengikuti jalur zonasi, yang akan dilaksanakan mulai 6-8 Juni  2024. “Tidak usah khawatir tidak terserap di pagu, karena masih ada jalur zonasi,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan, bagi wali murid yang masih kesulitan mengakses PPDB, bisa datang langsung ke Dinas Pendidikan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. “Kami ada poskonya, jadi kalau Bapak-Ibu masih bingung akan dituntun petugas kami di kantor,” tuturnya.

Pihaknya memahami ketentuan yang ada memang masih perlu adaptasi. Namun, Rakhmat mengingatkan agar wali murid tidak memaksakan diri memilih sekolah yang menurutnya favorit, sebab semua sekolah telah berstandarisasi, dengan akses dan fasilitas yang sama.  

“Ini yang penting, jangan sampai memaksakan diri malah melanggar aturan. Semua sekolah itu sama, tidak ada sekolah favorit atau tidak favorit. Itu paradigma lama,” pungkasnya. (nurul jamilah/hei)

comments powered by Disqus