Setda : Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Harus Optimal
- 17 September 2018 14:18
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 624
Tubankab - Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana M.Si., menyampaikan bahwa tidaklah mudah melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam menyusun perencanaan regulasi dalam rangka pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Tuban.
Hal itu ditegaskan Budi di hadapan peserta Bimtek Penyusunan Peraturan Perundang-undangan bagi Perangkat Desa dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tuban yang digelar Bagian Hukum Setda Tuban di ruang rapat Setda Tuban, Senin (17/09).
Dikatakan Budi, oleh karena itu pelaksanaan Bimtek ini merupakan salah satu upaya dalam rangka menjawab tantangan dan permasalahan yang ada saat ini. Penyusunan peraturan perundang-undangan ini, lanjut Budi, harus benar-benar optimal jika tidak ingin terdapat permasalahan di kemudian hari.
Menurut Budi, sering kali terjadi proses yang lama dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, sebelum masuk kepada Bagian Hukum yang menjadi filter terakhir, dan sebelum masuk kepada pihaknya sampai wakil bupati dan bupati. “Dan ini menjadi kendala,” jelasnya.
Namun, di sisi lain, Budi melanjutkan produk peraturan tersebut harus segera dilaksanakan. Sehingga, dengan segala keterbatasan yang ada dan masih lemahnya penyusunan peraturan perundang-undangan di masing-masing OPD dan desa, mengharuskan di masing-masing OPD maupun lembaga lainnya untuk wajib mengetahui, serta menguasai langkah-langkah penyusunan peraturan perundang-undangan dengan baik dan benar.
Selain itu, Budi menambahkan ketika menyusun aturan (regulasi), baik tingkat kabupaten sampai tingkat desa, harus benar-benar optimal dari aspek materi, peraturan perundang-undangan, dan lain sebagainya. “Kalau tidak, nantinya terdapat permasalahan ketika peraturan perundang-undangan sudah dilaksanakan,” terangnya.
Dengan diadakannya Bimtek ini, diharapkannya para peserta dapat mengerti bagaimana tata cara menyusun suatu produk hukum yang baik dan benar. “Mulai dari peraturan desa (Perdes) sampai tingkat kabupaten,” pungkas Budi.
Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan secara bertahap, mulai 17 hingga 20 September. Para pesertanya terdiri dari sekretaris desa, pejabat dan staf kecamatan, pejabat serta staf OPD yang ada di Kabupaten Tuban. (tauviqurrahman/hei).