Sidang Kasus Narkotika dengan BB 40.896 Butir Pil Karnopen Ditunda, Ini Penyebabnya
- 25 October 2023 14:57
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 328
Tubankab - Sidang ketiga kasus tindak pidana narkotika jenis pil karnopen dengan BB sejumlah 40.896 butir, yang melibatkan dua terdakwa berinisial RJ (40) dan FRW (31) di tunda.
Sidang dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejatinya digelar pada hari ini, Rabu, 25 Oktober 2023. Namun diundur karena terkendala saksi dari kejaksaan yang belum bisa hadir.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro menyampaikan, saksi tidak bisa hadir pada hari ini karena ada halangan. Untuk itu, sidang diundur hingga Rabu minggu depan dengan agenda yang terjadwal pada hari ini.
"Untuk sidang ke depan, nanti kami informasikan jika saksi dari JPU dijadwalkan bisa menghadiri persidangan," kata Muis Ari kepada awak media, Rabu (25/10).
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Tuban yang menangani kasus tersebut, Derry Wisnu Broto Karseno Putro, membenarkan jika agenda persidangan ke tiga kasus narkotika jenis pil karnopen dengan BB sejumlah 40.896 butir, dengan dua terdakwa berinisial RJ (40) dan FRW (31) di tunda.
Hakim asal Ponorogo ini menginformasikan jika saksi dari JPU belum siap hadir. "Persidangan terpaksa ditunda hingga minggu depan," dalihnya.
Terkait dengan perkembangan persidangan, Derry sapaan akrabnya, mengabarkan jika sidang kedua yang digelar minggu lalau telah menghadirkan dua saksi dari Polres Tuban.
Setelah ini, sidang berikutnya ialah mendengarkan keterangan saksi dari JPU. Kemudian saksi ahli dan pembelaan dari terdakwa. Ditargetkan putusan persidangan kasus narkotika dengan BB ribuan butir pil karnopen ini selesai dalam waktu lima minggu.
Diketahui, Sat Reserse Narkoba Polres Tuban, berhasil mengamankan dua orang yang diduga menjadi pengedar pil karnopen di indekos di Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban pada Rabu, 28 Juni 2023 lalu.
Dalam pengamanan tersebut, petugas menyita barang bukti pil karnopen sebanyak 40.896 butir dari dua tersangka. (achmad choirudin/hei)