Skema Redistribusi ASN, Pemkab Tuban Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan Maksimal
- 13 January 2026 11:15
- Yavid
- Kegiatan Pemerintahan,
- 29
Tubankab – Pemerintah Kabupaten Tuban memastikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, hingga kegiatan belajar mengajar tetap berjalan optimal. Untuk mendukung hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban menyiapkan langkah konkret pascaberakhirnya kontrak PPPK Formasi 2021 bagi 39 aparatur yang didominasi formasi guru.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penataan pegawai. PPPK yang masa kontraknya berakhir tetap memiliki hak untuk mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil apabila tersedia formasi dan masih memenuhi batas usia.
Hal itu dimungkinkan karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai PPPK dengan hormat akibat berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. “Yang bersangkutan juga tetap menerima hak kepegawaiannya, seperti Jaminan Hari Tua di Taspen,” jelasnya, Selasa (13/1).
Selanjutnya, sebagai tindak lanjut penataan pegawai, Pemkab Tuban telah mendata organisasi perangkat daerah dan lembaga pendidikan yang mengalami kekosongan tenaga. Bagi OPD dan lembaga pendidikan yang memiliki formasi kosong, kebutuhan sumber daya manusia akan dipenuhi melalui skema redistribusi pegawai ASN.
Melalui skema tersebut, redistribusi ASN memungkinkan penempatan pegawai hingga pada satuan kerja terkecil. Penempatan dilakukan berdasarkan analisis jabatan, usia, domisili, serta jumlah formasi yang tersedia.
Selain itu, Pemkab Tuban juga menyiapkan 221 guru PNS yang sebelumnya mengajar di lembaga pendidikan swasta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 204 guru dinyatakan memenuhi syarat untuk segera ditempatkan. Sementara itu, 16 ASN akan memasuki masa pensiun pada 2026, dan satu ASN tidak memenuhi persyaratan karena pendidikan terakhir diploma tiga. ASN dengan latar belakang pendidikan diploma tiga akan ditempatkan sebagai staf di kantor kelurahan.
Di sisi lain, Fien Roekmini menambahkan Pemkab Tuban turut melakukan penataan pegawai melalui skema PPPK Paruh Waktu. Penetapan PPPK Paruh Waktu didasarkan pada kebutuhan pengolahan data dan informasi serta administrasi di OPD, puskesmas, dan terutama sekolah negeri.
Meskipun ditempatkan di sekolah negeri, terangnya, pembiayaan PPPK Paruh Waktu dibebankan pada APBD Kabupaten Tuban. PPPK Paruh Waktu di sekolah negeri bertugas sebagai tenaga administrasi pendidikan, bukan guru kelas. Mereka terbagi dalam tiga formasi, yakni Penata Layanan Operasional untuk strata satu, Pengelola Layanan Operasional untuk diploma tiga, dan Operator Layanan Operasional untuk lulusan SMA.
Selanjutnya, perempuan berhijab itu juga menegaskan tentang penataan dan pengembangan ASN yang merupakan bagian dari penerapan sistem merit guna mewujudkan birokrasi yang profesional dan berintegritas. Kebijakan tersebut menjadi bentuk tanggung jawab Pemkab Tuban kepada masyarakat, salah satunya melalui peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Tuban. (agus/yavid)










