Sosialisasi Aplikasi E-PLKK, Rofiul : Pelayanan Bisa Dipercepat di Puskesmas
- 24 October 2019 19:52
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 1477
Tubankab - Sebagai tindaklanjut perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Kesehatan Tuban, dalam bidang pelayanan kesehatan, keduanya menghadirkan 33 kepala Puskesmas bersama admin aplikasi yang ada di Kabupaten Tuban.
Mereka dihadirkan untuk mengikuti Sosialisasi Aplikasi E-PLKK (Elektronik Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) di salah satu resto di Tuban, Kamis (24/10).
"Kerjasama ini berlaku efektif mulai 01 November 2019 di 33 Puskesmas yang ada di Kabupaten Tuban," kata Rofiul Mashudi, Kepala Kantor Cabang Pembantu BPJS Ketenagakerjaan Tuban.
Pria berkacamata ini memaparkan, 33 Puskesmas ini nantinya akan melayani apabila terjadi kecelakaan kerja kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Tuban.
Tujuannya, lanjut Rofiul, untuk mendekatkan pusat pelayanan kepada seluruh peserta. "Selama ini hanya di RSUD, RSNU, RS Muhammadiyah sebagai rujukan kecelakaan kerja, mulai 01 November 2019 pelayanan bisa dilakukan di Puskesmas terdekat," imbuhnya.
Kemudian, sambung Rofiul, apabila terjadi kecelakaan kerja yang jauh dari rumah sakit, pelayanan bisa dipercepat di Puskesmas dahulu untuk penanganan awal. Apabila kecelakaan kerjanya ringan, cukup di Puskesmas, tidak perlu di RSUD.
"Puskesmas nanti yang akan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan, bukan peserta. Jadi peserta tidak perlu mengeluarkan biaya dari awal, bisa dicek dari aplikasi E-PLKK masih aktif atau tidak kepesertaannya untuk diverifikasi," terangnya.
Sementara itu, Bambang Priyo Utomo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban menambahkan, dengan hadirnya Puskesmas sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja, maka masyarakat akan terjamin dalam rangka pelayanan, terutama para pekerja di perusahaan-perusahaan.
"Sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Bambang.
Sehingga, imbuh Bambang, apabila terjadi kecelakaan kerja atau kejadian yang tidak diinginkan berkaitan dengan pekerjaan, maka bisa dilayani di manapun Puskesmas yang terdekat dengan tempat bekerja.
"Kalaupun toh nanti ada keadaan yang emergency atau parah, maka secepatnya akan dirujuk di rumah sakit," pungkasnya. (chusnul huda/hei)