Foto : Sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang digelar di Pendapa Kecamatan Tambakboyo. (yeni)

Sosialisasi DBHCHT, Endro : Jangan Sembarangan Menerima Titipan Rokok Ilegal

Tubankab - Guna meningkatkan pengetahuan dan informasi terkait ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan,  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bersama Bea Cukai Bojonegoro dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang digelar di Pendapa Kecamatan Tambakboyo, Kamis (03/07).

Kegiatan ini diikuti 50 peserta, dengan rincian 30 peserta dari Kecamatan Tambakboyo, 10 peserta dari Kecamatan Bancar, dan 10 peserta lainnya perwakilan Kecamatan Jenu. Peserta berasal dari tokoh masyarakat, pemilik toko/warung penjual rokok, distributor rokok, dan petani/buruh pekerja rokok tembakau.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat  terhadap aturan cukai, bahaya rokok ilegal, serta manfaat kontribusi DBHCHT bagi pembangunan Tuban. Sekaligus, sebagai salah satu upaya strategis dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah setempat.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tuban, Endro Budi Sulistyo, dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar tiga kecamatan (Bancar, Tambakboyo, dan Jenu) yang menjadi daerah terdekat dengan provinsi Jawa Tengah ini bisa bersih dari rokok ilegal.

"Wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah ini betul-betul dapat  kita minimalisir, kita kurangi, dan syukur bisa kita zero kan adanya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat," tandasnya.

Selanjutnya, Endro juga berharap supaya para peserta sosialisasi bisa memahami dan mengedukasi pedagang lain terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tuban. Dengan demikian, mereka tidak sembarangan menerima titipan rokok ilegal.

Ia menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi tahun ini sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang digelar di tiap kecamatan. Tahun ini, pelaksanaan sosialisasi digabungkan menjadi antarkecamatan dalam satu kegiatan.

Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Kecamatan Kenduruan.  Selanjutnya, kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan lagi di Kecamatan Soko pada 9 Juli 2025 mendatang.

Sekretaris Kecamatan Tambakboyo, Wachib Nurfinahar, menerima dengan tangan terbuka kegiatan sosialisasi DBHCHT yang dilaksanakan di wilayahnya. Baginya, kegiatan ini dapat menambah wawasan masyarakat terhadap peredaran rokok,  sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Masyarakat diharapkan bisa berpartisipasi dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal. Harapannya, informasi ini nantinya bisa disebarluaskan kepada yang lain,” kata Wachib, sapaan akrabnya.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bojonegoro, Debby Qosim, menyampaikan jika sosialisasi ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025. Untuk itu, ia berharap masyarakat bisa berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Di sisi lain, pemateri dari Kejaksaan Negeri Tuban, Satria Aji Nugroho, menjelaskan peran Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana cukai di Kabupaten Tuban. Termasuk proses hukum pelanggaran bidang cukai rokok ilegal.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto, mengimbau agar masyarakat tidak lagi menjual atau membeli rokok ilegal. Dikatakan, Pemkab Tuban juga rutin melakukan operasi pasar bersama dengan Kantor Bea Cukai Bojonegoro, perangkat daerah terkait, serta penegak hukum dari Kejaksaan dan Kepolisian.

“Operasi ini tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga untuk memberikan edukasi langsung kepada pedagang terkait rokok ilegal. Segala bentuk pelanggaran akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (yeni dh/hei)

comments powered by Disqus