SOSIALISASI LHKPN, SEKDA : PEJABAT YANG TIDAK LAPOR KEKAYAANNYA MUDAH TEREKSPOS
- 21 December 2017 11:08
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 357
Tubankab - Sedikitnya 85 pejabat eselon II dan III di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengikuti Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung Korpri Tuban, Kamis (21/12).
Dalam laporannya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tuban M. Nur Hasan mengatakan, penyelenggara negara mulai dari pimpinan daerah, dalam hal ini bupati sampai dengan pejabat kuasa pengguna anggaran wajib melaporkan hasil kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sosialisasi yang mendatangkan narasumber Inspektur Inspektorat Kabupaten Tuban Agus Priyono Hadi dan Kepala BKD Tuban, serta dimoderatori oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Teguh Setyo Budi, ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan penyelenggara negara terkait LHKPN, sebagaimana yang tertuang dalam Perbup Tuban Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelaporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkup Pemkab Tuban.
“Yang berikutnya, yakni mengenalkan aplikasi pelaporan hasil kekayaan dari KPK kepada penyelenggara negara,” ungkap Nur Hasan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si saat membuka acara tersebut menyampaikan, pelaporan terkait ini menjadi tanggung jawab bersama. Pasalnya, era sekarang berbagai informasi sangat mudah diakses oleh media yang ada. Sehingga, terangnya, dilakukan wajib lapor, dan yang tidak melaporkan hasil kekayaannya akan dengan mudah terekspos.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tuban ini juga berharap kepada narasumber yang hadir, untuk menyampaikan materi terkait tangung jawab serta teknis pelaporan yang akan dilakukan.
“Untuk Pak Hasan nanti tidak usah banyak-banyak, cukup teknisnya saja, kalau dulu kan manual sekarang elektronik. BKD yang sudah di-trainning saya harapkan bisa mendampingi teman-teman OPD lainnya. Kalau diberi penjelasan saja, kurang optimal, jadi langsung praktik lebih mengena,” harapnya.
Masih menurut Suami dari Sri Rahayu ini, terkait LHKPN wajib lapor harus memperhatikan sejumlah prinsip, antara lain kepatuhan, kelengkapan dan tepat waktu. (nanang wibowo/hei)