Sosialisasi Pajak Air Tanah, BPP-KAD Tuban : Sebagian Besar HIPPAM Belum Taat Pajak
- 24 August 2023 13:04
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 631
Tubankab - Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPP-KAD) Kabupaten Tuban menggelar sosialisasi pajak air tanah kepada 200 lebih pengurus Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) dari 20 kecamatan di lantai 3 ruang RH. Ronggolawe Setda Tuban, Kamis (24/08).
Kepala Bidang Pendapatan Daerah pada BPP-KAD Tuban, Didik Imam Hidayat menyampaikan kegiatan ini menghadirkan 3 narasumber, yaitu dari BPP-KAD, Kejaksaan Negeri, dan Dinas PUPR dan PRKP Tuban.
"Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman dan edukasi tentang pajak daerah, pajak air tanah, program pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum di Kabupaten Tuban," ucap Didik.
Diakuinya, kegiatan ini dilatarbelakangi kurangnya sosialisasi dan edukasi selama ini, sehingga pihaknya perlu menyampaikan hal ini kepada HIPPAM terkait penggunaan sumber air tanah.
"Artinya airnya itu bersumber dari tanah, baik dari sumber atau hasil dari pengeboran," ujarnya.
Berdasarkan undang-undang atau Perda, lanjut Didik, penggunaan sumber air tanah dikenakan pajak air tanah. Sehingga perlu ada kontribusi bersifat wajib dan memaksa untuk pembangunan Pemerintah Daerah.
"Sebagian besar HIPPAM belum taat pajak, sehingga kita kumpulkan secara keseluruhan melalui HIPPAM kabupaten," tandas Didik.
BPP-KAD berharap, ke depan usai sosialisasi ini ada peningkatan pajak air tanah melalui HIPPAM. "Harapan kita ada peningkatan pajak secara signifikan," timpal dia.
Ia juga katakan, pajak ini berdasarkan perhitungan meterisasi kubikasi. Yaitu 20 persen dari tarif pajak yang ditentukan undang-undang maupun Perda.
"Hitungannya per meter kubik (m³) bukan per pendapatan. Jadi banyak yang salah paham, padahal yang kita terima per m³ x Rp125,- x 20 persen," pungkas Didik. (chusnul huda/hei)