SOSIALISASI PERBUB TENTANG PERANGKAT DESA, ANTO : BUPATI BERHAK TOLAK PENGAJUAN KADES
- 30 August 2017 15:26
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 470
Tubankab - Pemkab Tuban lewat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan KB (Dinas Pemas, Pemdes dan KB) Kabupaten Tuban menggelar acara Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2017 tentang Perangkat Desa di Pendapa Krida Manunggal Tuban , Rabu (30/08) .
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Anto Wahyudi saat ditemui di sela acara mengatakan, perbup ini berkaitan dengan jabatan sekretaris desa PNS dan non PNS. Perbub tersebut dalam rangka penyesuaian dan penataan jabatan perangkat desa, dengan memperhatikan kemampuan perangkat desa. “Kepala desa menetapkan keputusan kepala desa tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan perangkat desa atas rekomendasi camat,’’terangnya.
Khusus untuk sekdes berstatus PNS yang saat ini masih menjalankan tugas, tukas Anto, akan dipindah tugas ke kecamatan masing-masing. Jika dalam hal ini kepala desa menghendaki sekdes yang bersangkutan tetap menjadi sekdesnya, maka kepala desa harus mengirimkan surat pengajuan ke bupati, yang dilampiri surat pernyataan persetujuan dari sekdes yang bersangkutan.
“Bupati pun berhak menerima atau menolak pengajuan kepala desa, dengan kurun waktu 20 hari, setelah surat pengajuan tersebut dikirim,’’ terangnya.
Dia menambahkan, jika permohonan tersebut diterima oleh bupati, maka sekdes tersebut sementara akan diberhentikan dari jabatan PNS-nya sesuai denga masa pengabdian sebagai sekdes tanpa kehilangan hak sebagai PNS.
Namun, jika ditolak, ujar Anto, maka posisi sekdes akan diisi oleh kepala desa sesuai dengan mekanisme dan ketentuan sesuai peraturan perundang undangan. (nurul jamilah/hei)