foto : Sekitar 200 peserta tengah mengikuti Sosialisasi Regulasi Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan di aula Diknas Kabupaten Tuban. (tauviq)

Sosialisasi Regulasi Bidang Guru, Rasmani : Beban Kerja Guru 37,5 Jam

Tubankab - Guna menginformasikan beban kerja guru yang baru pada tahun ajaran 2018/2019 ini, Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Tuban menggelar Sosialisasi Regulasi Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Senin (23/07).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Diknas Kabupaten Tuban ini, diikuti sekitar 200 peserta, yang terdiri dari Kepala SMP Negeri, Kepala SD Negeri (2 Kasek/kecamatan), kepala UPTD Pendidikan (20 kecamatan), pengawas SMP, pengawas SD, dan pengawas TK di Kabupaten Tuban

Rasmani S.Pd,M.Pd, Kepala Bidang Ketenagaan pada Diknas Kabupaten Tuban menjelaskan, sesuai pertemuan dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) di Surabaya pada 2-4 Juli, Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, koordinator pengawas SMP, kepala SD, guru senior di Kabupaten Tuban, dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, diminta untuk mensosialisasikan regulasi guru dan tenaga kependidikan berkenaan dengan aturan baru pada tahun ajaran 2018/2019 ini.

Rasmani mengatakan, sesuai dengan perubahan aturan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Tugas Tambahan, dan  Ekuivalennya (ukuran), maka, lanjut Rasmani, beban kerja guru yang sebelumnya minimal 24 jam dan masksimal 40 jam, serta hanya sampai pada tatap muka (berhadapan dengan siswa), sesuai dengan aturan Permendikbud di atas, beban kerja guru pada tahun ajaran baru ini adalah 37,5 jam. ”Sehingga, nanti diharapkan para guru berada di tempat kerja selama 37,5 jam selama sepekan,” ungkapnya

Dikatakan Rasmani, guru mempunyai 5 tugas pokok, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi hasil pembelajaran, membimbing dan mendidik peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan yang relevan.

Sesuai dengan tugas pokok tersebut, Rasmani mencontohkan, misalkan siswa sudah pulang sekolah, maka dikatakan Rasmani, guru baru menyelesaikan tugas pokok melaksanakan pembelajaran. Sehingga, masih terangnya, guru tersebut masih mempunyai tugas lainnya, yaitu merencanakan pembelajaran dan menilai hasil pembelajaran.

“Kalau saya hitung 37,5 jam, jika istirahat setengah jam, guru harus ada di sekolah pada pukul 07.00 sampai pukul 14.30, sehingga misalkan siswa pulang pukul 13.00, pada pukul 13.00-14.30 diharapkan guru tidak pulang, tetapi menyelesaikan tugas pokok guru di sekolah,” jelas Rasmani

Ia  berharap, dengan sosialisasi ini, kepala sekolah yang ada di lapangan bisa selalu mengawal aturan baru tersebut terhadap semua guru di sekolah masing-masing. (tauviqurrahman/hei).

comments powered by Disqus