Foto : Disparbudpora saat gelar sosialisasi SE Bupati Tuban kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan. (agus)

Sosialisasikan SE Bupati, Disparbudpora : Gugus Tugas Kecamatan dan Desa Berhak Berikan Izin Hajatan Warga

Tubankab - Pasca diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Tuban perihal Adaptasi Kebiasaan Baru pada Usaha Bidang Pariwisata, Penyelenggara Kesenian dan Pelaksanaan Kegiatan Hajatan, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) setempat langsung mengambil langkah cepat, dengan cara mensosialisasikan SE kepada seluruh stakeholder. Salah satunya kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan se-Kabupaten Tuban, Selasa (21/07) di Pendopo Krido Manunggal Tuban.

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Disparbudpora Tuban, Drs. Sulistiyadi, MM., mengungkapkan kegiatan yang dilakukan tersebut untuk memberikan penjelasan teknis penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada sektor pariwisata, kesenian maupun pelaksanaan hajatan, sekaligus mengakomodir aspirasi dari pelaku usaha dan Gugus Tugas Kecamatan.

Gugus Tugas Kecamatan, masih kata Sulistiyadi, memegang peranan yang cukup signifikan pada penerapan AKB, karena kebijakan maupun upaya penertiban menjadi kewenangan mutlak Gugus Tugas Kecamatan.

“Gugus Tugas Kecamatan lebih mengetahui detail kondisi wilayahnya,” ungkapnya.

Sulistiyadi menegaskan, Gugus Tugas Kecamatan dan Desa berhak memberikan izin pelaksanaan hajatan warga. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan hajatan tetap menerapkan protokol kesehatan, di antaranya penggunaan masker dan menjaga jarak aman. Jika terjadi pelanggaran, penertiban akan dilakukan Gugus Tugas Kecamatan.

“Sanksi yang diberikan berupa sanksi moral dan masyarakat. Gugus Tugas juga berhak untuk menutup kegiatan tersebut jika terjadi pelanggaran,” jelasnya.

Mantan Kabag Humas Pemkab Tuban ini juga mengatakan masa percobaan penerapan AKB dimulai sejak 25 Juli dan dilakukan selama 14 hari. Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi dan dilaporkan ke Gugus Tugas Kabupaten Tuban agar dilakukan penyempurnaan. Pembukaan atau operasional objek wisata secara menyeluruh juga menunggu hasil evaluasi.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Tuban, H Mirza Ali Manshur, ST.,MM menyambut baik rencana Pemkab Tuban untuk melakukan percobaan penerapan AKB di sektor pariwisata, kesenian, dan pelaksanaan hajatan. Kebijakan ini menjadi wujud perhatian bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor pariwisata, kesenian, dan pelaksanaan hajatan.

“SE juga menjadi regulasi bagi pelaku usaha untuk berkegiatan dengan mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Masa percobaan penerapan AKB ini menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk menjawab kepercayaan yang diberikan Pemkab Tuban. Kepercayaan tersebut dapatnya dijawab dengan bertanggung jawab, yaitu berkegiatan ekonomi yang menerapkan protokol kesehatan.

Pada masa pandemi Covid-19, lanjut Mirza, sektor perhotelan dan restoran mengalami penurunan drastis. Khususnya di bidang perhotelan yang berimbas penutupan usaha sementara waktu. Sektor perhotelan juga harus menanggung kerugian, karena tetap harus membayar biaya perawatan.

“Pada masa penerapan new normal beberapa waktu lalu terjadi sedikit peningkatan meski tidak sampai 10 persen,” jelasnya.

Mirza yang juga Ketua Umum Komite Olahraga Nasional (Koni) Kabupaten Tuban ini berharap masa percobaan penerapan AKB berjalan sesuai prosedur, sehingga pelaku usaha wisata dapat beroperasi kembali. Dengan demikian, dapat menyerap kembali tenaga kerja serta menggerakkan roda perekonomian di Kabupaten Tuban.

Sebelumnya, Disparbudpora Kabupaten Tuban menggelar pertemuan dengan pimpinan pelaku usaha bidang pariwisata, penyelenggaraan kesenian dan pelaksanaan hajatan di Kabupaten Tuban, Senin (20/07) lalu di aula pertemuan dinas setempat.

Untuk diketahui, pada 20 Juli lalu, Pemkab Tuban telah menerbitkan SE Bupati Tuban tentang Tatanan Kenormalan Baru (Adaptasi Kebiasaan Baru) pada Usaha Bidang Pariwisata, Penyelenggaraan Kesenian dan Pelaksanaan Kegiatan Hajatan di Kabupaten Tuban.

Di dalamnya termuat petunjuk teknis Standar Operasional Prosedur (SOP) Protokol Kesehatan Usaha Bidang Pariwisata, Penyelenggaraan Kesenian, maupun Pelaksanaan Kegiatan Hajatan. (m agus h/hei)

Sumber : Media Center

comments powered by Disqus