SYAHADAH TPQ DILBERLAKUKAN TAHUN INI
- 10 March 2017 14:45
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 8318
Tubankab - Melaksanakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pendidikan Akhlak Mulia, adalah salah satunya diwujudkan dengan diwajibkannya memiliki tanda lulus atau syahadah Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) bagi siswa Sekolah Dasar (SD) yang akan melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dalam rapat yang dilaksanakan Jum’at (10/03) di ruang rapat Sekda Lt.1 Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si mengungkapkan bahwa mulai tahun ajaran 2017-2018 ini, kebijakan tentang syahadah TPQ akan mulai bertahap diberlakukan.
“Akan ada proses pentahapan dalam penerapan kewajiban syahadah TPQ, tentu belum bisa ideal pada tahap pertama tahun ini, tetapi ke depan akan dilaksanakan perbaikan lebih lanjut. Sehingga didapatkan pola dan mekanisme yang tepat,” ujar Sekda.
Menghadapi tahun ajaran baru yang tinggal hitungan bulan, Sekda menegaskan bahwa semua lembaga penyelenggara TPQ yang sudah ada, pada tahun ajaran ini, berhak melaksanakan munaqosah dan mengeluarkan syahadah TPQ, dan semua syahadah tersebut akan diterima dan tidak akan dibeda-bedakan.
“Semua lembaga penyelenggara TPQ berhak mengeluarkan syahadah, bukan hanya dari salah satu lembaga saja, seperti informasi yang selama ini beredar. Semua syahadah akan diperlakukan sama dan tidak akan ditolak sebagai syarat masuk ke SMP manapun,” tegasnya.
Mengenai biaya, Budi menjelaskan bahwa soal waktu pelaksanaan dan pembiayaan yang dikenakan adalah kebijakan dari masing-masing penyelenggara TPQ, tetapi untuk meringankan biaya yang ada, Pemkab
Tuban akan memberikan bantuan blangko sertifikat/syahadah kepada semua penyelenggara TPQ.
“Harapannya dengan bantuan blangko dari Pemkab, biaya bisa ditekan dan tidak memberatkan wali murid,” tambahnya.
Sekda menambahkan ke depan untuk menyempurnakan kebijakan ini, Pemkab akan membuat perbaikan-perbaikan lagi, salah satunya dengan membuat standarisasi kurikulum yang ada dengan menggandeng Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Tuban.
Sejalan dengan sekda, Kepala Dinas Pendidikan, Drs. H. Sutrisno, MM, kembali menegaskan bahwa Tahun ajaran ini, semua syahadah dari TPQ manapun akan diterima untuk persyaratan masuk di SMP dituju, sehingga orang tua wali murid tidak perlu takut dan bingung lagi.
Kebijakan kewajiban syahadah TPQ, kata Sutrisno, sejatinya harus disikapi dengan bijak. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong semua anak didik di tingkatan sekolah dasar untuk lebih mencintai Al-Qur’an, sebagai pegangan hidup dan petunjuk mereka.
“Diharapkan orientasi peserta didik maupun orang tua tidak hanya karena ingin tanda lulus/syahadahya, tetapi juga dengan proses mengajinya, sehingga semakin mendekatkan anak didik kepada Tuhannya,” ujar Sutrisno.
Sutrisno juga menjelaskan bahwa pihaknya melarang keras sekolah mendirikan TPQ sendiri, hal ini untuk memberdayakan TPQ yang sudah ada di sekitar rumah para peserta didik, sehingga memudahkan mereka dalam mengaji setiap hari. (ddg/hei)