TARGET PAJAK 2017 CAPAI 87 PERSEN, BINANTO : PAJAK BENDAHARA DESA KURANG TERTIB

Tubankab - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kantor Wilayah Kabupaten Tuban pada 2017 lalu, berhasil mencapai target perolehan pajak hingga 87 persen.

Kepala Seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Kantor Wilayah Kabupaten Tuban Binanto Suryono ketika dikonfirmasi di kantornya, Senin (22/01) mengatakan, pihaknya telah menghitung penerimaan pajak di 2017. Dari target yang ditentukan sebesar Rp.620 miliar, KPP Pratama Tuban mampu mencapai 87 persen.

“Adapun perolehan pajak terbesar berasal dari sektor industri pertambangan, yaitu sebanyak 60 persen. Perolehan terbesar ke dua didapat dari sektor pemerintahan,” terang Binanto.

Salah satu perolehan pajak berasal dari bendahara desa, akan tetapi pemenuhan pajak bendahara desa masih dalam kategori kurang tertib.“ Tahun ini, KPP Pratama Kanwil Tuban akan lebih memaksimalkan kepatuhan bendahara desa, karena memang masih sangat sedikit yang tertib,” jelas Binanto.

Mengatasi hal tersebut, lanjut Binanto, selain telah memberikan pelatihan kepada 125 bendahara desa yang kurang tertib untuk mengejar pemenuhan kewajiban pajak november lalu.

“Kita juga telah bekerjasama dengan Dispemas Pemdes dan KB sebagai leading sector mengenai hal ini, sehingga akhir tahun diharapkan, tidak ada beban pajak yang tinggi yang dialami oleh desa,” kata Binanto.

Sementara itu, untuk target tahun ini, Binanto menjelaskan, pihaknya belum mendapat laporan langsung berapa besaran target untuk Kanwil Tuban. “Hasil hitungan dari target 2017 menjadi acuan target di 2018, akan tetapi, hingga saat ini kami belum mendapatkan pemberitahuan berapa target 2018. Jadi saat ini masih mengacu pada target nasional,” terang Binanto.

Diketahui, dalam situs resmi Direktoral Jenderal Pajak dikatakan, pada 2018, Kementerian Keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2018 mengemban amanah target penerimaan pajak sebesar Rp 1.618,1 triliun. Angka ini melejit 9,9 persen dibandingkan 2017 lalu yang dipatok sebesar Rp 1.472,7 triliun. Dari penerimaan perpajakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak sendiri mengemban amanah sebesar Rp 1.385,9 triliun, sedangkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebesar Rp 194,1 triliun. Artinya, Direktorat Jenderal Pajak harus bekerja ekstra dalam mengejar tambahan Rp 144,1 triliun dari target penerimaan pajak pada 2017. Terlebih pada 2017, realisasi penerimaan pajak baru tercapai 91 persen. Dengan demikian, dibutuhkan usaha yang lebih keras lagi dari Direktorat Jenderal Pajak. (nurul jamilah/hei)

comments powered by Disqus