Foto : KPP Pratama saat berikan penghargaan kepada wajib pajak. (lusi)

Tax Gathering KPP Pratama Tuban, Arif : Capai Target 100 Persen

  • 22 May 2024 16:06
  • Yolency
  • Umum,
  • 758

Tubankab - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban menggelar kegiatan yang bertajuk Tax Gathering, Sosialisasi Persiapan Reformasi Perpajakan dan Forum Konsultasi Publik di Resto Kayu Manis, Rabu (22/05). 

Kepala KPP Pratama Tuban, Arif Puji Susilo, menyatakan tax gathering merupakan kegiatan rutin yang bertujuan sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada wajib pajak. 

Arif Puji Susilo menuturkan, kegiatan ini juga sebagai ungkapan terima kasih atas kontribusi dan dukungan wajib pajak kepada negara dalam bentuk pembayaran pajak. Berdasarkan penjelasannya, pada tahun 2023, KPP Pratama Tuban kembali berhasil mencapai target 100 persen, dengan capaian 108 persen. Ini merupakan capaian target 100 persen ketiga.

Sebagai ucapan syukur dan terima kasih, pihaknya memberikan penghargaan kepada 10 wajib pajak terbaik. Penghargaan yang dimaksud terkait kontribusi wajib pajak di wilayah Tuban tahun 2022 dan 2023, yaitu kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh tahun 2022 dan pembayaran pajak tahun 2023.

“Sebagai ungkapan rasa syukur, dalam tax gathering ini, kami juga memberikan apresiasi kepada beberapa wajib pajak yang telah memberikan kontribusi secara optimal sebagai bentuk pemenuhan kewajiban konstitusional sebagai warga negara,” tandasnya.

Lebih lanjut, Arif Puji Susilo menginformasikan berbagai perbaikan dalam pemberian pelayanan pajak. Hal ini, dilaksanakan dalam rangka reformasi perpajakan dengan memaksimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang proses bisnisnya akan bisa dinikmati melalui beberapa aplikasi baru mulai pertengahan 2024 mendatang.

Terkait dengan kepatuhan wajib pajak, ia mengungkapkan kesadaran masyarakat Tuban senantiasa meningkat dari masa ke masa. Salah satu indikatornya adalah jumlah pelaporan SPT meningkat secara signifikan. Bahkan, tahun ini, target pelaporan SPT Tahunan sudah dapat diselesaikan di bulan April. 

Diakuinya, upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak tidaklah mudah. Ini merupakan hasil dari proses edukasi, penyuluhan, dan sosialisasi yang dilaksanakan secara masif. Selain jemput bola dengan melakukan edukasi secara langsung kepada wajib pajak, pihaknya juga memanfaatkan berbagai media, termasuk membuka kelas pajak secara daring.

Pada kesempatan tersebut, KPP Pratama Tuban juga membuka ruang dialog dengan para wajib pajak. Harapannya wajib pajak menjadi lebih paham akan reformasi perpajakan, patuh, serta tidak ada penunggakan apalagi penyitaan. 

“Untuk itu, kami meminta masukan dan saran dari wajib pajak untuk peningkatan pelayanan, khususnya di KPP Pratama Tuban. Selain itu, mengimbau kepada wajib pajak yang telah memenuhi kriteria agar berkontribusi dalam perpajakan karena memang pajak itu kegotongroyongan nasional,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang P2 Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim), Heru Susilo, yang hadir dalam kegiatan tersebut mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan batas akhir proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada akhir Juni 2024. Hal ini, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.

Heru Susilo menegaskan pemadanan NIK-NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax resmi digunakan dan dioperasikan. 

Harapannya, akan tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan. 

Hal lain yang menjadi perhatiannya adalah terkait peningkatan pelayanan perpajakan. Oleh karena itu, apabila wajib pajak menemukan ada petugas pajak yang menyalahgunakan wewenang, diharapkan segera melapor kepada yang berwenang. (yeni dh/hei)

comments powered by Disqus