Foto : Dinsos P3A serta PMD saat Gelar Sosialisasi Stop Pernikahan Usia Anak. (chusnul)

Tekan Angka Pernikahan Dini, Dinsos P3A serta PMD Gelar Sosialisasi Stop Pernikahan Usia Anak

Tubankab - Dalam rangka menekan terjadinya angka pernikahan dini di Kabupaten Tuban, Dinas Sosial, P3A serta PMD menggelar sosialisasi Stop Pernikahan Usia Anak, di aula Kecamatan Semanding, Rabu (08/10).

Kegiatan ini dilaksanakan di tiga tempat, yakni di Kecamatan Kerek, Semanding dan Montong dengan menghadirkan Pengadilan Agama, wakil ketua komisi IV DPRD Tuban dan Dinkes P2KB, serta unsur perangkat desa, modin pencatat nikah, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

JFT. Pekerja Sosial Ahli Muda pada Dinsos, P3A serta PMD Tuban, Tutik Musyarofah mengatakan, maksud dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dampak negatif pernikahan usia anak, baik dari aspek kesehatan, ekonomi dan sosial budaya.

"Selain itu, tujuannya untuk menumbuhkan kesadaran bersama bahwa pernikahan anak itu melanggar hak-hak anak dan dapat menghambat masa depan mereka," ungkapnya.

Kegiatan ini, tegas Tutik, juga untuk membangun komitmen pemerintah, tokoh masyarakat dan tokoh agama, orang tua dan anak-anak untuk bersama-sama mencegah pernikahan usia anak.

"Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai risikonya, di antaranya risiko kesehatan reproduksi, putus sekolah dan kemiskinan serta stunting," beber Tutik.

Dan yang terpenting, melalui kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi angka pernikahan usia anak dan penguatan keluarga dan sekolah serta lingkungan. Dengan begitu, maka ia sampaikan dapat terwujud generasi berkualitas yang sehat, berpendidikan dan terlindungi hak-haknya demi pembangunan bangsa dan negara.

Sementara itu, wakil ketua Komisi IV DPRD Tuban, Asep Nur Hidayatulloh mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, hal ini harus dilakukan guna menekan angka pernikahan usia anak.

"Ini harus dilakukan secara masif, bukan hanya dilakukan di kecamatan atau desa, namun juga menyasar sekolah jenjang SMP atau SMA," seru Asep.

Menurutnya, siswa-siswa sekolah bisa jadi target ke depan. Sebab usia anak adalah usia sekolah. Sehingga, sasaran yang tepat untuk sosialisasi stop pernikahan usia anak.

Di tempat yang sama, Ketua Pengadilan Agama Tuban, Ali Hamdi mengaku, dari catatannya setiap tahun angka pernikahan anak di Kabupaten Tuban cenderung stabil dibandingkan dengan kabupaten/kota lain.

"Melalui kegiatan ini memang untuk mengurangi pernikahan usia anak, meskipun sulit menuju angka nol. Minimal ada edukasi," sebutnya.

Pihaknya juga memiliki kewajiban moril untuk menekan angka ini dan bukan hanya sebagai lembaga yang memberikan dispensasi kawin (Diska).

"Tapi perlu diakui, sejak berlakunya UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang usia perkawinan memang ada kenaikan. Itu pun disebabkan batasan usia yang sebelumnya minimal 16 tahun bagi wanita, saat ini menjadi minimal 19 tahun bagi pria maupun wanita," beber Ali.

Hal itu, diakuinya juga dipengaruhi masih belum masifnya sosialisasi tentang UU tersebut, khususnya masyarakat yang ada di bawah, sehingga kesadaran tentang hal ini harus dilakukan bersama-sama, bukan hanya pemerintah namun juga masyarakat luas. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus