THR PNS Cair, Tidak Termasuk Non PNS
- 23 May 2019 21:39
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 1535
Tubankab - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tuban akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 pada Jumat (24/05).
"Besaran THR yang akan diterima oleh ASN adalah meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan,” kata Rini Indrawati, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Tuban.
Rini menjelaskan bahwa pemberian THR tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS,TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan yang telah ditandatangani oleh Presiden RI pada 6 Mei 2019 yang lalu. Besaran didasarkan atau disesuaikan dengan gaji pokok 2 bulan sebelumnya.
Untuk pegawai yang masih berstatus CPNS Kabupaten Tuban sebagaimana PP Nomor 36 Tahun 2019 tersebut, belum termasuk yang mendapatkan THR, karena di dalam PP tersebut dipersayaratkan minimal 2 bulan sebelum hari raya telah mendapatkan penggajian dari pemerintah. ”Sementara CPNSD Kabupaten Tuban baru mendapatkan penggajian pada Mei 2019 ini,” imbuhnya.
Pegawai Non PNS juga tidak termasuk yang mendapakan THR atau gaji ke-14, karena belum ada regulasinya. (media center/hei)
Sumber : Media Center