Tidak Kantongi Izin, Satpol PP Segel Menara Tower
- 15 May 2024 18:19
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 245
Tubankab - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban kembali melakukan tindakan penyegelan terhadap menara tower di sejumlah titik. Pasalnya, pemilik tower diduga tidak mengantongi izin.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Siswanto saat dikonfirmasi mengatakan, penyegelan ini berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya pendirian menara kaki tiga yang belum jelas kepemilikannya.
"Atas laporan itu kita melakukan pengawasan dan evaluasi di lapangan keberadaan menara tower tersebut," ucapnya, Rabu (15/05).
Dan ternyata, setelah timnya datang ke lokasi menara yang berdiri di Desa Sumurgung, Montong dengan ketinggian sekitar 42 meter itu diprakarsai oleh PT Protelindo.
"Yang menangani perizinan belum ada progres, baru sebatas sosialisasi pada warga sekitar," timpalnya.
Sehingga, kata dia, bisa dipastikan belum ada PAD yang masuk dan merugikan pemerintah daerah.
"Atas dasar itu bagian perizinan kita panggil menghadap Satpol PP untuk dimintai keterangan dan sementara kita hentikan proyeknya," tegas Siswanto.
Sementara itu, untuk menara tower Guydemas kaki tiga yang di Desa Sidoharjo dan Desa Leran Kecamatan Senori milik PT TBG, ia katakan sebenarnya dulu sudah pernah dimatikan power listriknya dan dikunci oleh Satpol PP.
"Ternyata mereka nyalakan lagi dan berjanji akan menurunkan serta mengurus perizinan pendirian menara kaki empat usai Lebaran Idulfitri," sambungnya.
Namun, setelah ditunggu hingga hari ini, Satpol PP melihat menara tower tersebut masih menyala. Dan dengan tegas Satpol PP melakukan penyegelan lagi dan memastikan menara itu tidak mengeluarkan sinyal.
"Ini sudah berdiri sekitar 6 bulan dan sudah operasional sekitar 3 bulan," pungkas Siswanto. (chusnul huda/hei)