TINGKATKAN PENDAPATAN DAERAH, BPPKAD LAKUKAN TEROBOSAN

Tubankab - Guna meningkatkan pendapatan daerah, Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Tuban melakukan terobosan baru di bidang Pajak dan Pelayanan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Inovasi pertama yang diciptakan oleh BPPKAD, yakni peninjauan langsung ke lapangan bagi wajib pajak yang tidak wajar. Hal ini berangkat dari tugas bidang PBB dan BPHTB, yang salah satunya adalah memvalidasi data, sehingga tidak ada rekaan data dari wajib pajak.

“Salah satu cara agar data yang dimasukan masyarakat itu apa adanya, kita lakukan cek lapangan. Cek lapangan ini kami lakukan, jika di sini (kantor) kita temukan data yang masih kita ragukan,” tandas Kepala Bidang Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Tuban Syamsul Arifin, S.Stp saat dimintai keterangan oleh wartawan di ruang kerjanya, Selasa (13/06).

Masih menurut mantan ajudan bupati ini, cek lapangan yang dimaksud yakni, timnya akan turun langsung ke lapangan dengan jalan minta informasi langsung ke lokasi. Informasi tadi, sambungnya, bisa diperoleh melalui tetangga, dan perangkat desa, karena mereka (perangkat desa) dianggap mengerti harga tanah di lingkungannya.

“Dengan begitu, saat masyarakat tahu akan ada cek lapangan, maka mereka akan tahu jika pemkab selama ini tidak asal dalam memvalidasi data. Dengan pengecekan seperti ini, mereka akan berpikir ulang jika akan memasukan data yang tidak valid,” ujar Syamsul.

Pria ramah senyum ini menambahkan, pihaknya membutuhkan waktu paling lama 7 hari dalam memvalidasi data, apabila dilakukan cek lapangan terlebih dahulu. Ini berbeda dengan data yang tidak memerlukan cek lapangan, pihaknya mengklaim bisa hanya dalam waktu satu hari.

Selain pengecekan lapangan, pihaknya juga diwajibkan untuk melakukan koordinasi dengan notaris/PPAT. Hal ini bukan tanpa alasan, karena notaris/PPAT merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat terkait kepengurusan sertifikat.

Syamsul mengaku sangat perlu untuk merangkul notaris. Menurutnya notaris harus dilihat sebagai rekan pemkab dalam menginsentifkan BPHTB. “Kami sudah bertemu dengan perwakilan notaris, kita bahas beberapa permasalahan. Ini kita lakukan agar tidak terjadi miss komunikasi. Semua regulasi kita sampaikan,” ungkap Syamsul.

Sementara itu, Kasubid Pendataan Pajak Daerah pada Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tuban Yudha Widiatmaji menuturkan, selain inovasi terkait BPHTB, BPPKAD juga melakukan terobosan berupa pengawasan pajak restoran, hotel, dan tempat hiburan dengan sistem online. Hal ini dilatarbelakangi oleh kenyataan selama ini bahwa wajib pajak dari bidang tersebut yang masuk ke kantornya relatif rendah dibanding dengan hasil yang didata secara manual oleh BPPKAD.

“Salah satu jalan lewat pengawasan transaksi dari tempat-tempat tersebut (hotel, restoran dan tempat hiburan). Pengawasan dilakukan dengan pasang perangkat online di tempat-tempat itu,” terang Yudha.

Yudha mengungkapkan saat ini, sudah terpasang 12 perangkat dari total 16 yang direncanakan. Dari total perangkat tersebut, yang sudah berjalan ada 9 perangkat. Dengan perangkat tersebut, sambung Yudha, hasil yang diperoleh memiliki perbedaan yang cukup signifikan dibanding dengan selama ini.

“Perbedaannya sampai beribu-ribu persen, ada salah satu hotel yang sebelum dilakukan pengawasan online ini, mereka biasa menulis pajak bulanan hanya Rp. 2-4 juta, ternyata sekarang terlihat mereka harus bayar sekitar Rp. 30-an juta,” beber Yudha.

Masih menurutnya, dari pajak-pajak tersebut diharapkan pendapatan daerah akan meningkat. Diakuinya, tidak hanya hotel dan restoran saja yang menjadi target, namun juga game fantasi yang ada di swalayan.

Pria berkacamata ini tidak memungkiri jika dalam prosesnya, pernah terjadi penolakan (resistensi) dari wajib pajak. Oleh karena itu, perlu “dipagari” dengan peraturan agar wajib pajak tidak membangkang. Dalam peraturan tersebut, kata Yudha, nantinya akan dimuat tentang segala konsekuensi bagi wajib pajak, serta jaminan bahwa pihak pemerintah tidak mengganggu transaksi mereka.

“Kita sudah pernah lakukan studi banding ke beberapa kota sekitar, paling jauh ke Batam. Dan selama ini daerah yang tidak berhasil dalam pelaksanaan, karena terlalu meremehkan dasar hukum,” bebernya.

Ia menjelaskan, kendala juga dihadapi dalam penerapan kebijakan ini. Namun, kendala lebih ke arah teknis, di mana perangkat yang tidak sesuai. Sampai saat ini, ada perangkat yang belum bisa diterjemahkan, dan pemerintah menawarkan perangkat transaksi, dikarenakan ada wajib pajak yang berjumlah besar.

“Penyediaan itu sampai 2019 dibiayai oleh Bank Jatim. Kemungkinan kita akan mulai pakai APBD di tahun 2020, ”pungkas Yudha. (nanang wibowo/hei)

comments powered by Disqus