TOKO MODERN HARUS BISA RANGKUL KOPERASI DAN BUMDES

Tubankab - Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tuban akan meminta kepada toko modern khusus yang telah berdiri di wilayah larangan, untuk bekerjasama dengan Pemdes dalam pengembangan Bumdes dan koperasi desa.

Kepala Diskoperindag Kabupaten Tuban Agus Wijaya saat ditemui di kantornya, Senin (22/01) mengungkapkan, toko modern yang telah terlanjur berdiri di wilayah larangan harus bisa merangkul lembaga perekonomian lokal, seperti koperasi atau Bumdes. “Tujuannya, dengan adanya kerjasama tersebut, diharapan produk UKM setempat bisa masuk dalam toko modern yang telah diafiliasi tersebut,” kata Agus.

Lebih jauh, Agus menegaskan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak toko modern yang ada saat ini, mengenai rencana kebijakan tersebut. Agus mengaku, para pengusaha toko modern siap untuk merealisasikan kebijakan tersebut. “Semua menyambut baik, mereka juga mendukung kebijakan dari pak bupati ini,” tegas Agus.

Sebagai referensi, Diskoperindag tengah melakukan pengamatan terkait grand design yang telah dibuat, dengan mencontoh dari Kabupaten Kulon Progo, Bantul, Jogjakarta, yang telah lebih dulu melaksanakan. Koperasi dan Bumdes pun, saat ini tengah diseleksi.

Sebelumnya, Bupati Tuban Fathul Huda mengeluarkan kebijakan agar toko modern atau minimarket bekerjasama dengan Pemdes setempat, melalui koperasi atau Bumdes.

Saat ini, setidaknya terdapat 54 minimarket yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Tuban. Di antara minimarket yang berdiri, ada beberapa yang melanggar aturan, seperti lokasi pendirian serta melebihi kuota izin pendirian. Pemkab telah memberikan aturan kuota per kecamatan, tetapi ada beberapa yang tidak menaati peraturan tersebut.

Agus menambahkan, selain mengarahkan adanya kerjasama antara toko modern dengan Pemdes, langkah yang akan dilakukan Pemkab, adalah mengevaluasi Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2017 tentang Penataan Toko Modern. Di antaranya, aturan penindakan, yang bisa dijadikan dasar hukum bagi Pemkab untuk melakukan penertiban.

“Sebagai anggota, Diskoperindag akan memberikan masukan kepada Dinas PTSP yang menjadi leading sector. Diharapkan, pertengahan 2018 aturan sudah selesai dibuat, sehingga bisa segera diterapkan,” tutup Agus. (nurul jamilah/hei)

comments powered by Disqus