TOKO ONLINE UNTUNGKAN MASYARAKAT, KEWENANGAN PENGAWASAN DI TANGAN PEMPROV

Tubankab - Keberadaan toko berbasis online di Kabupaten Tuban, sangat menguntungkan karena juga bisa membantu usaha mikro kecil menengah (UMKM). Sebab, masyarakat bisa membeli barang yang dibutuhkan secara cepat dibanding dengan toko konvensional.

“Keberadaan toko online juga memberikan dampak bagi toko konvensional. Di samping pemasarannya yang lebih cepat, toko online juga tidak perlu menunggu masyarakat datang untuk membuka pemasaran,’’ kata Kasi Informasi dan Promosi Produk Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tuban Drs.Totok Tumi Kusuma saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (03/08).

Namun, untuk pengawasannya, lanjut Totok, Diskoperindag Kabupaten Tuban tidak memiliki kewenangan karena dampak dari ketentuan peraturan yang mengaharuskan seluruh kendali pengawsan berada di tangan provinsi.

“Kendali ada di provinsi, yang kemudian mendelegasikan ke UPT. Untuk kita (Tuban) itu UPT-nya ikut yang di Bojonegoro,” ungkap Totok.

Dalam pengawasannya, aku Totok, UPT selalu koordinasi dengan Diskoperindag selaku OPD yang membidangi. Namun selama ini masih terjadi kendala dalam pengawasannya. Ini dikarenakan provinsi memiliki banyak kabupaten/kota, di mana di dalamnya terdapat banyak UMKM, serta toko berbasis online, sehingga pengawasannya kurang maksimal.

Sementara itu, ditemui secara terpisah, Kabid UMKM Diskoperindag Tjatoer Enggar Poespito, SE menuturkan, keberadaan toko berbasis online pada dasarnya untuk memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan perbelanjaan.

“Ini untuk memudahkan masyarakat, khususnya yang di luar kabupaten supaya bisa mengakses atau membeli produk-produk UMKM dari Tuban,” ungkap Tjatoer.

Sedangkan, Kasi Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan Diskoperindag Sunaryo, SH membenarkan terkait pengawasan tersebut. Kendati demikian, UPT yang dibentuk oleh provinsi dalam pengawsannya, akan selalu memberikan informasi terkait rencana dan hasil dari pengawasannya kepada Diskoperindag. “Memang sekarang kewenangannya ada di sana (UPT). Kita tidak wajib ikut, tetapi mereka tetap info ke kita,” tukas Sunaryo. (nanang wibowo/hei)

comments powered by Disqus