TUNTASKAN KASUS HUKUM, INI YANG DILAKUKAN PEMKAB DAN KEJARI
- 16 August 2017 14:09
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 409
Tubankab - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menggelar rapat Koordinasi Forkompimda Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemerintah Kabupaten Tuban dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Gedung Korpri, Rabu (16/08).
Bupati Tuban K.H. Fathul Huda menyampaikan, maksud dan tujuan diadakan penandatanganan kesepakatan bersama ini, yakni menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain, termasuk pemulihan hak sehubungan dengan pelaksanaan tugas.
Selain itu, masih menurut bupati, tujuan lain diadakannya kesepakatan bersama ini tidak lain adalah untuk mewujudkan pengetahuan dan pemahaman dalam hal yang berkaitan dengan hukum. “Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu dibentuk kesepakatan antara pemkab dan kejaksaan negeri,” ungkap Huda.
Kerja sama antara Pemkab Tuban dengan Kejaksaan Negeri Tuban bukan kali pertama diadakan, karena periode sebelumnya kedua lembaga tersebut telah melakukan kerja sama mengenai penanganan pajak mineral bukan logam, dan batuan yang cukup baik.
“Tunggakan pajak mineral bukan logam dan batuan pada 2010-2016 berjumlah Rp. 2.356.950.350 telah terealisasi Rp. 730.806.203,” bebernya.
Berangkat dari kenyataan tersebut, bupati berujar, penunggakan pajak mineral bukan logam memerlukan penanganan khusus, terlebih bagi wajib pajak itu sendiri. Sebab, menurut bupati dua periode ini, wajib pajak untuk mineral bukan logam dan batuan, bukanlah orang yang tidak mampu membayar pajak. (nanang wibowo/hei).