Foto : Tim Tasyaruf Infaq Jemaah Haji 2019 dan UPZ Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur saat serahkan bantuan insentif hafidz/hafidzah serta santunan yatim dan duafa (chusnul)

Turba ke Tuban, Ini yang Dilakukan Tim Tasyaruf Infaq Jemaah Haji 2019 dan UPZ Kanwil Kemenag Provinsi Jatim

Tubankab - Tim Tasyaruf Infaq Jemaah Haji 2019 dan UPZ Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur menyerahkan bantuan insentif hafidz/hafidzah serta santunan yatim dan duafa Wilker Bojonegoro di aula Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Kamis (05/12). 

Tim tasyaruf ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Waqaf (Penais Zawa) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Bantuan insentif tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Bidang Penais Zawa kepada perwakilan.

Dalam sambutannya Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Dr. H. Moh. Amir Sholehuddin, M. Pd, mengatakan bahwa sedekah ini diambil pasca jemaah haji Jawa Timur pulang ke tanah air, sesampainya di asrama haji Sukolilo Surabaya.

"Kami menyadari bahwa kesejahteraan hafidz/hafidzah belum banyak tersentuh, maka Kanwil Kemenag Provinsi Jatim berupaya mengumpulkan dana dengan infaq/sedekah jemaah haji dengan program kerja kepada hafidz/hafidzah dan yatim/duafa," jelasnya.

Pihaknya berharap walaupun bantuan itu tidak banyak semoga bermanfaat dan menambah semangat berjuang para hafidz/hafidzah dalam memberantas buta huruf Alquran kepada masyarakat Wilker Bojonegoro.

Menurut pria berpenampilan kalem ini, tidak semua orang bisa hafal Alquran dan hanya orang pilihan yang dipercaya Allah untuk menjaga Alquran.

Sementara itu, Penyelenggara Syariah Kemenag Tuban, Drs. Mashari, MA, mengatakan untuk Wilker Bojonegoro, masing-masing kabupaten yakni Lamongan dan Tuban mendapatkan bantuan untuk 20 orang hafidz/hafidzah dan 15 anak yatim serta duafa. 

Hadir dalam kegiatan ini selain Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag Provinsi Jatim dan Kasi Pemberdayaan Zakat, juga Plt. Kakankemenag Tuban, Kasi Bimas dan Penyelenggara Syariah Kabupaten Tuban, Lamongan dan Bojonegoro. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus