Foto : Kepala Bidang Kesehan Hewan pada Dinas Ketahanan, Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP2P) drh. Pipin Diah Larasati. (mila)

Uji Coba Pembukaan Pasar Sapi Dimulai 2 Oktober

Tubankab - Tim Gugus Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Tuban memutuskan untuk melakukan uji coba pembukaan kembali pasar hewan pada 2 Oktober mendatang. Keputusan tersebut merujuk pada Surat Edaran Bupati Tuban Nomor : 188.45/6326/414.106/2022 tentang Uji Coba Pembukaan Pasar Hewan.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Ketahanan, Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP2P) drh. Pipin Diah Larasati mengatakan, keputusan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan, salah satunya menitikberatkan pada pertimbangan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat penutupan pasar hewan selama beberapa bulan lalu, serta tingkat capaian vaksinasi ternak.

Tertera dalam surat edaran tersebut, kata Pipin, uji coba akan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal. “Rencananya pasar hewan akan dibuka di Pasar Hewan Tuban, Jatirogo, Kerek, dan Parengan,” ujar Pipin pada reporter Diskominfo-SP Tuban, Sabtu (01/10).

Menurut Pipin, uji coba pembukaan pasar hewan nantinya dilakukan melalui pengawasan ketat Gugus Tugas Penanganan PMK Kabupaten Tuban. Pipin menegaskan, diperlukan komitmen bersama antara pengelola pasar dan pedagang ternak terkait standar operasional prosedur lalu lintas ternak yang masuk pasar hewan, meliputi pengelola pasar hewan wajib menyediakan Posko Gugus Tugas PMK pada saat hari pasaran berlangsung.

Lalu, sambung Pipin, pengelola pasar hewan wajib melakukan pembersihan dan penyemprotan desinfektan di lokasi, ternak dan alat angkut ternak, sebelum, saat dan sesudah kegiatan pasaran. Selanjutnya, pengelola pasar hewan melakukan pemeriksaan dokumen pemilik ternak atau pedagang ternak.

“Pengelola pasar nantinya harus melakukan pemeriksaan dokumen identitas ternak, dengan ketentuan ternak yang masuk pasar hewan telah divaksin PMK minimal sekali, dan ditunjukkan dengan adanya penandaan telinga atau eartag berbarcode atau kartu vaksin PMK,” jelentreh Pipin.

Untuk ternak dari luar Kabupaten Tuban, ia melanjutkan, harus disertai surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal hewan dan diimbau untuk diistirahatkan minimal 12 jam sebelum pasaran dimulai. Pengelola pasar, beber Pipin, melakukan komunikasi informasi dan edukasi kepada pedagang ternak maupun peternak yang ada di pasar hewan terkait syarat vaksinasi PMK dan penandaan eartag.

Masih lanjut Pipin, pedagang ternak bersedia memenuhi ketentuan yang disyaratkan dan menerima penolakan masuk pasar jika tidak memenuhi ketentuan tersebut. “Jadi harus memenuhi semua syarat itu, kalau tidak ya tidak boleh masuk pasar,” tegasnya.

Adapun pelaksanaan uji coba akan dilakukan pada 2 Oktober mendatang. Meski begitu, Pipin menyebutkan, apabila dalam pelaksanaan uji coba pembukaan pasar hewan terdapat peningkatan kasus PMK, maka akan ditinjau kembali pelaksanaannya oleh Tim Gugus Tugas PMK Kabupaten Tuban.

Sementara itu, per 30 September 2022, jumlah kasus PMK mencapai 8.752, tercatat yang mengalami sakit sebanyak 64 ekor, mati 46 ekor, potong paksa 6 ekor, serta dinyatakan sembuh sebanyak 8.636 ekor.

DKP2P terus menggenjot pemenuhan target vaksinasi yang telah dimulai sejak 29 Juni 2022 kemarin. Tercatat 17.270 ekor ternak meliputi ternak besar (sapi) dan kecil (kambing/ domba) telah mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama, serta 6.355 di antaranya juga telah mendapatkan suntikan kedua atau revaksinasi. (nurul jamilah/hei)

comments powered by Disqus