Foto : Kadisnakerind Tuban Sugeng Purnomo. (chusnul)

UMK Tuban 2023 Naik, Ini Nominalnya

Tubankab - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 38 kabupaten/kota di Jawa Timur resmi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022. Termasuk di antaranya UMK Kabupaten Tuban.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, UMK 2023 untuk 38 kabupaten/kota telah ditetapkan.

"Berdasarkan usulan pleno kita telah serahkan ke provinsi pada 29 November, kemudian ditetapkan oleh gubernur pada 7 Desember tadi malam," ungkapnya, Kamis (08/12).

Berdasarkan pleno, pihaknya mengusulkan kenaikan UMK dari tahun 2022 sebesar 7,40 persen. Namun, hasilnya yang ditetapkan gubernur naik menjadi 7,88 persen.

"Alhamdulillah UMK naik, mungkin ini baik bagi pekerja, tapi bagi perusahaan mungkin tidak. Yang terpenting UMK naik semangat dan kinerja juga bagus, sehingga bisa menutup target perusahaan," terang mantan Camat Kerek itu.

Perlu diketahui bahwa Disnakerind bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) sifatnya tidak menetapkan, tapi kesepakatan untuk diusulkan.

Ia berpesan, karena informasi UMK ini penting bagi kedua belah pihak dan tidak mungkin melakukan sosialisasi ke masing-masing perusahaan, maka diharapkan di internal perusahaan untuk menyampaikan kepada pekerja, sehingga ada keterbukaan.

Ia juga berpesan kepada pekerja bahwa kenaikan ini adalah upaya bersama, sehingga diharapkan sebagai rasa syukur agar pekerja meningkatkan kinerjanya.

"Ada kenaikan, tentu harus diimbangi dengan peningkatan semangat kerja. Sehingga perusahaan pun juga bisa ada keuntungan yang lebih," pesan Sugeng.

Selain itu, ia menyatakan saat ini eranya inflasi. Inflasi yang berkelanjutan dikhawatirkan bisa resesi. Naik upahnya tapi jika tergerus resesi mungkin perusahaan tidak kuat memberi gaji, namun justru bisa berakibat PHK.

Untuk diketahui, UMK Kabupaten Tuban 2022 yaitu sebesar Rp 2.539.224,88 dan UMK 2023 naik 7,88 persen atau Rp 200 ribu menjadi Rp 2.739.224,88 atau peringkat 12 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus