Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Kominfo

Kali ini kita akan membahas apa saja sih yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Kalau dari Sektor Komunikasi dan Informatika, UU CK ini Mendukung Percepatan Transformasi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja Baru sektor Kominfo. #OmnibusLawDemokrasiInformasi

UU Cipta Kerja Sektor Kominfo memiliki nilai sangat strategis karena menjadi pilar utama saat Indonesia memasuki Industri 4.0. Menurut Menkominfo Johnny G. Plate, tanpa kebijakan di sektor ini, ekonomi digital nasional tidak bisa berlangsung seperti yg diharapkan.

Dukungan kebijakan yang tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja akan menghasilkan Program Transformasi Digital Nasional. Ini dia manfaat utamanya!

Apabila Indonesia bisa menghemat pita frekuensi 700 MHz dari hasil ASO, keberlangsungan mobile broadband juga akan menguntungkan dalam perekonomian Indonesia seperti kenaikan PDB, membuka lapangan kerja baru dan peluang usaha baru hingga penambahan PNBP.

Perizinan berusaha sektor pos, telekomunikasi, & penyiaran yang saat ini sudah dilayani secara daring dgn prinsip same day service akan menjadi semakin mudah dan cepat dgn proses yang terintegrasi dengan berbagai Perizinan lainnya di seluruh K/L.

Salah satu target utama dari kebijakan ini juga agar Indonesia segera memiliki jaringan 5G sehingga kita mampu bertransformasi digital yang berdaya saing dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Undang-Undang Cipta Kerja akan menghadirkan tidak hanya layanan TV dan Telekomunikasi yang berkualitas, namun juga layanan internet berkualitas yang akan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.

Dalam UUCK juga membantu kebijakan dari sisi level of playing field dimana penyelenggaraan telekomunikasi dapat melakukan kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya, dalam rangka penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru.

Undang-Undang Cipta Kerja juga mendorong penyelenggara telekomunikasi untuk meningkatkan daya saing di tingkat global. Disamping itu mendorong para pelaku bisnis di bidang ini untuk bisa berkolaborasi dalam menghadapi transformasi digital.

Sumber : disiapkan oleh Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI

comments powered by Disqus