Foto : Seorang penyiar Pradya Suara FM saat tunjukkan unggahan di facebook. (yavid)

Unggahan Facebook Tawarkan Jasa Ubah Tagihan Listrik 900 VA Jadi Subsidi, Hoaks atau Fakta ?

Tubankab - Beredar di media sosial Facebook, sebuah unggahan yang menawarkan jasa mengubah tagihan listrik untuk rumah tangga dengan daya listrik 900 VA. Unggahan tersebut menarasikan bahwa rumah tangga dengan daya listrik tersebut dapat mengubah statusnya dari R1M non-subsidi menjadi R1 Bersubsidi.

Aduan mengenai informasi yang meragukan tersebut diterima oleh Klinik Hoaks Diskominfo SP Tuban belum lama ini.

Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika pada Diskominfo SP Tuban, Rita Zahara Afrianti, mengatakan bahwa laporan dari masyarakat terkait hal tersebut saat ini dalam proses tindak lanjut tim Klinik Hoaks Diskominfo SP Tuban.

"Masih dalam proses, ditunggu," Jawa Rita kepada reporter tubankab.go.id, Jumat (14/06).

Pada kesempatan yang sama, tim Klinik Hoaks Diskominfo SP Tuban juga mengungkapkan hasil penelusurannya. Dengan melakukan klarifikasi kepada PT. PLN melalui direct message di akun Instagram resmi @pln_id. Hasil klarifikasi tersebut menyatakan bahwa subsidi listrik diberikan oleh pemerintah hanya kepada pelanggan tarif rumah tangga dengan daya 450 VA atau 900 VA yang NIK-nya telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Lebih lanjut, untuk memastikan apakah seseorang berhak menerima subsidi, masyarakat diarahkan untuk mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id. Selain melalui kantor kelurahan atau kecamatan, pendaftaran untuk subsidi listrik juga bisa dilakukan melalui situs subsidi.djk.esdm.go.id.

Menyikapi  hal ini, tim Klinik Hoaks Diskominfo SP Tuban mengimbau masyarakat untuk melakukan pendaftaran secara resmi melalui jalur yang telah ditentukan. Hal ini penting untuk menghindari praktik kejahatan siber seperti pencurian NIK, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pribadi lainnya, sehingga informasi tersebut digolongkan sebagai hoaks yang sifatnya menyesatkan dan dapat merugikan seseorang.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan jasa-jasa tidak resmi yang beredar di media sosial. Semua pendaftaran dan pengubahan status terkait subsidi listrik harus melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (yavid rahmat perwita/hei)

comments powered by Disqus