UPT PPD Jatim di Tuban Surati Wajib Pajak, Ini Alasannya
- 01 August 2022 18:23
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 1341
Tubankab - UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Jawa Timur di Kabupaten Tuban menerbitkan dan mengirimkan surat pemberitahuan tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat di Kabupaten Tuban. Upaya ini dilakukan agar program pemutihan pajak kendaraan dari Gubernur Jatim bisa berjalan lebih optimal.
Awalnya program pemutihan pajak ini batas waktunya hanya sampai 30 Juni, namun diperpanjang hingga 30 September 2022. Harapannya, agar masyarakat bisa memanfaatkannya dengan baik, sehinga terhindar dari sanksi atau denda dan hanya membayar pokok PKB saja.
Kasi Pembayaran dan Penagihan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Jatim di Kabupaten Tuban, Dyah Kusumaningsasi mengatakan, surat yang dikirim tersebut berisi tagihan PKB yang harus dibayarkan wajib pajak, karena belum melakukan pembayaran pelunasan PKB, baik roda dua maupun roda empat.
"Untuk Juli kemarin sedikitnya 22.971 surat tagihan yang kami kirim, angka itu lebih sedikit dibanding Juni yang mencapai 33.416 surat. Surat tersebut merupakan tagihan PKB yang sudah jatuh tempo lebih dari 15 hari kepada wajib pajak," terang Dyah kepada awak media, Senin (01/08).
Menurunnya surat tagihan Juli daripada Juni, dalih Dyah, karena tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar PKB sudah baik. Terlebih, didukung adanya program pemutihan pembebasan denda dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Ia menyebutkan, selama semester pertama Januari hingga Juli 2022, UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Jawa Timur di Kabupaten Tuban mencatat penerimaan PKB roda dua dan empat Dispenda Jatim di Tuban mencapai Rp 84.662.383.050, atau setara 63,66 persen.
"Angka tersebut meningkat lebih banyak dibandingkan pemasukan PKB pada triwulan pertama Januari sampai Maret 2022 yang menerima sebanyak Rp 32.556.705.350," urainya.
Sementara itu, sambung Dyah, untuk penerimaan kas dari BBNKB, UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Jawa Timur di Kabupaten Tuban pada Januari hingga Juli menerima pemasukan sebesar Rp 47.816.603.200 atau 72,45 persen.
"Pada tahun 2022 Dispenda Jatim Kabupaten Tuban menarget pemasukan sebesar Rp 200.302.000.000. Angka itu meningkat dibandingkan realisasi tahun 2021 lalu yang hanya sebesar Rp189.855.000.000," timpalnya.
Adapun sumber angka tersebut, kata dia, berasal dari pemasukan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Air Permukaan (PAP), Retribusi Jasa Usaha (RJU), dan Parkir Langganan (PLL) serta denda. (chusnul huda/hei)