Wabup : Gratifikasi Punya Pengertian yang Luas
- 19 September 2018 21:15
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 973
Tubankab - Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si., menginstruksikan kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Tuban untuk menggalakkan budaya tolak gratifikasi dan melapor.
Hal tersebut diungkapkan Noor saat menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Tuban di Pendapa Kridho Manunggal Tuban, Rabu (19/09).
Kegiatan ini juga dihadiri pimpinan OPD, dan camat se-Kabupaten Tuban.
Atas nama Pemkab Tuban, Wabup Noor Nahar Hussein menyatakan, mengapresiasi atas terselenggaranya sosialisasi yang diadakan Inspektorat Tuban bekerjasama dengan Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wabup menyampaikan, istilah gratifikasi pertama kali digunakan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Istilah gratifikasi memiliki pengertian yang luas, mulai dari pemberian uang, voucher, maupun perjalanan wisata kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Penyelenggara Negara (PN). Sehingga perlu garis pemisah yang jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Selain itu, gratifikasi tingkat kerawanan yang tinggi untuk menjadi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, perlu adanya penjelasan yang lebih detail mengenai apa saja yang termasuk gratifikasi maupun yang bukan.
Wabup kelahiran Rengel ini juga berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi agar memperhatikan materi dengan seksama. Jika memang kurang paham, maka harus segera ditanyakan sampai benar-benar paham.
Wabup dua periode ini menuturkan, meningkatnya pemahaman tentang gratifikasi memberi pengaruh positif kepada kinerja ASN dan PN. Para pejabat pemerintahan dapat bekerja dengan tenang, tidak lagi ragu-ragu dalam menjalankan tugas masing-masing.
"Juga mampu mengembangkan sifat ikhlas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," terangnya.
Di samping itu, Kabupaten Tuban juga meraih penghargaan Kategori Kabupaten Terbaik Kategori Pelayanan Publik Dalam Indonesia Attractiveness Award (IAA) 2018. Prestasi tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi aparatur untuk terus meningkatkan pelayanan publik. Sehingga Kabupaten Tuban dapat meraih predikat clean governance dan good government.
Sementara itu, dua Spesialis Muda dari Direktorat Gratifikasi KPK, Andina Redita dan Afil Dawina, secara bergantian menjelaskan mengenai gratifikasi dan cakupannya.
Tidak hanya itu, kedua perempuan tersebut secara interaktif mengajak audiens untuk berdialog membahas gratifikasi.
Disampaikannya, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Adapun objek yang dapat dikenai gratifikasi adalah seluruh ASN dan PN, mulai dari tingkatan terendah sampai tertinggi. Oleh karena itu, ASN dan PN diminta untuk menolak gratifikasi dan melapor bila menerima gratifikasi.
Meski demikian terdapat batasan mengenai apa saja yang bukan termasuk gratifikasi. Karakterisktik yang bukan termasuk grafitikasi, yaitu berlaku umum di mana kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, nilai untuk semua peserta.
Kedua, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, dipandang sebagai wujud ekspresi, keramah-tamahan, dan penghormatan.
Adapun pemberian yang tidak termasuk gratifikasi, di antaranya pemberian dari anggota keluarga dan tidak berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan dan hadiah di bawah satu juta, seminar, maupun prestasi akademis pribadi.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Tuban, Aguk Waluyo Raharjo, mengatakan dalam kegiatan yang diikuti 575 peserta ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengedukasi dan memberikan pemahaman serta kesadaran kepada ASN dan PN mengenai gratifikasi. Sehingga mampu meminimalkan terjadinya tindak pidana korupsi bagi ASN Tuban. Meningkatkan budaya anti korupsi dan anti Gratifikasi.
Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Lingkungan Pemkab Tuban. Komitmen bersama tersebut ditandatangi Wabup, Sekda dan seluruh pimpinan OPD dan camat se-Kabupaten Tuban. (m agus h/hei)
Sumber : Media Center