Foto : Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si saat hadiri Musyawarah Cabang Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kabupaten Tuban. (sofwan)

Wabup : PII Dibutuhkan Untuk Akomodir Kebutuhan Para Insinyur

Tubankab - Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si menghadiri Musyawarah Cabang Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kabupaten Tuban dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, di Ruang Rapat Lantai 3 Setda Tuban, Jumat (18/06).

Dalam kesempatan tersebut, Wabup menyampaikan, PII merupakan organisasi pertama yang diikutinya saat kembali ke Kabupaten Tuban pada 1997 silam.

"PII sangat dibutuhkan untuk mengakomodir kebutuhan para insinyur, atau saat ini sarjana teknik yang melakukan aktivitas keinsinyuran di Kabupaten Tuban, karena sebagai wadah pengikat silaturahmi dan perlindungan hukum," tuturnya.

Menurut Wabup, hal tersebut penting, sebab seperti organisasi profesi lainnya, di mana para anggotanya juga membutuhkan bantuan hukum jika mengalami masalah yang berhubungan dengan aktivitas keprofesiannya.

"Apalagi, saat ini banyak perusahaan berdiri di Tuban yang mempekerjakan insinyur. Untuk itu, Musyawarah Cabang dan Sosialisasi Undang- undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, penting dilaksanakan di Kabupaten Tuban," ungkapnya.

Tidak lupa Wabup berpesan, musyawarah yang digelar diharapkan dapat melahirkan program kerja dan mereorganisasi juga mengaktifkan kembali PII di Kabupaten Tuban.  

Sementara itu, ketua panitia Krisna Trisnajaya menjelaskan, terbentuknya kepengurusan PII didasari oleh banyak industri besar di Kabupaten Tuban yang pekerjanya insinyur atau saat ini sarjana teknik yang melakukan kegiatan keinsinyuran. 

Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, setiap insinyur yang memiliki aktivitas keinsinyuran harus memiliki surat ijin berupa Surat Registrasi Insinyur (SRI).

"Masih banyak yang belum memiliki SRI, yang merupakan suatu kewajiban. SRI menjadi bekal dibentuknya PII Cabang Tuban yang akan menjadi wadah untuk para insinyur di Kabupaten Tuban dalam menjalankan profesinya," jelasnya.

Dalam acara tersebut juga diisi Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 oleh Dr. Ir. Guntur Prihantono MT. MH.

Tampak hadir dalam acara tersebut Sekda Budi Wiyana, serta Ketua PII Jawa Timur Mohammad Bisri. (sofwan ali/hei)

Sumber : Media Center Tuban

comments powered by Disqus